Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat resmi mendaftar ke KPU DKI. Pendaftaran mereka diterima setelah KPU DKI menerima persyaratan pencalonan dan syarat calon atas nama Ahok-Djarot.

KPU DKI juga menerima berkas dukungan dari masing-masing parpol pendukung yaitu PDIP, Golkar, Hanura dan NasDem, juga berkas pernyataan dukungan bersama keempat parpol tersebut.

"Dari PDIP menyerahkan berkas-berkas. Tolong diperhatikan," kata Megawati di kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Tampak mendampingi di meja pendaftaran yaitu Wibi Andrino dan Victor Laiskodat (NasDem), Prasetio Edy, Ahmad Basarah dan Megawati (PDIP), Fayakun (Golkar), Ongen dan Miriam (Hanura).

Ketua KPU DKI Sumarno menjelaskan KPU akan memeriksa kelengkapan berkas pencalonan dan syarat calon itu. "Kami serahkan tanda terima pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur, termasuk di dalamnya surat pengantar pemeriksaan kesehatan," ujar Sumarno. (Ena/Dtc)

BACA JUGA: