Untuk menghadapi perdagangan internasional yang semakin berkembang dan dinamis, diperlukan suatu kawasan khusus yang mengurus dan mengatur pabean. Tempat ini juga berfungsi untuk penimbunan sementara bagi barang-barang impor maupun ekspor. Tips Hukum akan menguraikan tentang custom area atau kawasan pabean tersebut beserta aturannya.

Aturan dalam kepabeanan tercantum dalam Undang-undang nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas undang-undang nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Berdasarkan UU tersebut, dibuat lagi aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 133/PMK04/2016 tentang perubahan atas peraturan Menteri Keuangan nomor 23/PMK.04/2015 tentang kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara.

Untuk menjalankan pengawasan agar efektif, dibuatlah suatu Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu atau KPPT yang dimaksudkan untuk tempat pemusatan kegiatan pelayanan dan kepabeanan serta cukai. KPPT tersebut terdiri atas Tempat Penimbunan Sementara (TPS), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Tempat Konsolidasi Barang Ekspor (TKBE).

Tujuan lain dari dibuatnya kawasan tersebut adalah untuk mendukung upaya peningkatan dan pengembangan perekonomian nasional yang berkaitan dengan perdagangan global, juga kelancaran arus barang serta meningkatkan efektivitas pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar dan tak kalah penting ialah untuk pencegahan dan penindakan penyelundupan. Kawasan tersebut sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam kaitannya dengan barang impor atau ekspor telah ditentukan dapat disimpan ditempat penimbunan sementara yaitu tempat berupa bangunan, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang yang akan diimpor atau untuk di ekspor keluar negeri dengan waktu tertentu agar mendapat penangguhan bea masuk.

Terakhir dalam hal barang yang ditujukan untuk kegiatan ekspor akan dikenakan bea keluar yang dimaksudkan untuk :
a. Menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri.
b. Melindungi kelestarian sumber daya alam.
c. Mengantisipasi kenaikan harga di pasaran internasional.
d. Menjaga stabilitas harga di dalam negeri.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

BACA JUGA: