Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan belum mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi teluk Jakarta. KKP akan memberi izin pelaksanaan reklamasi jika izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) terpenuhi.

"Reklamasi itu diperbolehkan sepanjang tidak merusak lingkungan dan berpihak untuk kepentingan nelayan," ujar Susi yang ditemui di sela-sela acara Our Ocean Conference 2016 di Department of State, Washington DC, AS, Kamis (15/9) malam waktu setempat.

Susi memastikan kementerian yang dipimpinnya belum mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi teluk Jakarta.  "Saya cek sampai kemarin belum ada," kata Susi.

Susi mengatakan, KKP tidak berwenang secara langsung menentukan apakah aktivitas reklamasi bisa dilakukan atau tidak. Ada lapisan tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh pemrakarsa reklamasi.

Menurut Perpres 122 Tahun 2012, pihak yang akan melaksanakan reklamasi setidaknya wajib memiliki izin lokasi reklamasi, izin lingkungan atau amdal dan izin pelaksanaan reklamasi. Izin lokasi reklamasi merupakan izin prinsip untuk memperoleh ruang reklamasi agar sesuai dengan tata ruangnya, persyaratan dalam pengajuan izin lokasi reklamasi. Izin lokasi dikeluarkan oleh KKP.

Setelah izin lokasi terpenuhi, pemrakarsa reklamasi harus mendapatkan izin lingkungan atau amdal. Izin yang cukup vital karena mencakup aspek sosial, geografis dan kajian dampak lingkungan ini dikeluarkan oleh kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sementara untuk izin pelaksanaan reklamasi merupakan izin untuk melaksanakan aktivitas reklamasi melalui kegiatan pengurugan, pengeringan lahan dan/atau drainase. Izin ini dikeluarkan KKP, dengan catatan pihak pemrakarsa sudah mengantongi izin lingkungan. (Ena/Dtc)

BACA JUGA: