Mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Imam Utomo diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jatim. Pemeriksaan Imam terkait dugaan penyelewengan pelepasan aset yang dikelola badan usaha milik daerah (BUMD) PT Panca Wira Usaha (PWU).

"Pertanyaannya banyak banget. Ada kalau lebih dari 25 pertanyaan," kata Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana, Kamis (15/9).

Imam diperiksa dalam kapasitasnya sebagai gubernur Jatim. Meski sempat tidak memenuhi panggilan penyidik pada pekan lalu karena alasan sibuk, pada Rabu (14/9) sore, Imam Utomo datang sendiri menemui penyidik ke kantor Kejati Jatim.

Imam Utomo yang diperiksa sebagai saksi mulai pukul 16.00 sampai 20.00 WIB. Dari puluhan pertanyaan dari penyidik, Dandeni enggan menjelaskan pertanyaan apa saja saat memeriksa Imam.

"Kita enggak bisa menjelaskan secara detail, karena itu teknis. Intinya, bagaimana proses pelepasan aset ketika beliau menjabat sebagai gubernur Jatim," terangnya.

"Pelepasan aset kan diperlukan izin dari gubernur sama DPRD Jatim," imbuhnya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mulai mengusut dugaan penjualan dan penyelewengan aset PT PWU. Dari hasil penyelidikan, sebanyak 33 aset tanah dan bangunan diduga dijual dan diselewengkan pada periode 2000-2010. (mon/dtc)

BACA JUGA: