Polri Siap Jelaskan SP3 15 Perusahaan Kasus Kebakaran Lahan
Polri siap menjelaskan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) 15 perusahaan di Riau dalam kasus kebakaran lahan ke panitia kerja (Panja) kebakaran hutan dan lahan. Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan sangat terbuka dan siap membantu Panja Karhutla.
"Nanti keterangan apa pun yang dibutuhkan pasti akan kita berikan," kata Boy Rafli, Kamis (15/9).
Selain akan memanggil perusahaan-perusahaan yang di-SP3, Panja juga akan memanggil Kapolda Riau Brigjen Supriyanto. Atas hal itu, Boy memastikan Kapolda Riau akan memenuhi panggilan Panja.
Ada 15 Perusahaan yang dihentikan penyidikannya oleh Polda Riau adalah PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam dan PT Rimba Lazuardi.
Sebelas perusahaan di atas bergerak di Hutan Tanaman Industri. Sementara sisanya, PT Parawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN Uniter dan PT Riau Jaya Utama bergerak di bidang perkebunan. (Ena/Dtc)
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia