Komisi Yudisial (KY) menilai angka perselingkuhan yang melibatkan hakim mengalami peningkatatan sejak 2014. Ketiadaan pasangan saat menjalankan tugas menjadi faktor terbesar terjadinya perselingkuhan.

Juru bicara KY Farid Wajdi mengatakan, isu perselingkuhan ini mengalami peningkatan setiap tahunnya. Bahkan, pada saat MA melantik ketua hakim pengadilan tinggi se-Indonesia beberapa waktu lalu, masalah kerentanan perselingkuhan mendapat penekanan khusus.

"Mengutip pernyataan Mahkamah Agung saat melantik ketua-ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia, pertama kali yang diucapkan adalah kepada para hakim yang dilantik, bawa istrimu, bawa pasanganmu, jangan biarkan ada perempuan lain yang lebih sayang kepada dirimu, daripada istri yang ada di rumah. Kira-kira begitu pernyataan beliau," kata Farid saat ditemui di gedung KY, Jakarta, Rabu (14/9).

Dikatakan Farid, faktor terbesar pendorong perselingkuhan ini adalah ketiadaan pasangan saat bertugas, terutama bagi yang mendapatkan tugas jauh dari kampung asalnya.

"Ketika kita melakukan pemeriksaan, sebenarnya lebih banyak kepada faktor ketiadaan pasangan pada saat menjalankan tugas," katanya.

Farid tak yakin jika masalah perselingkuhan ini berpengaruh terhadap tugas sebagai hakim. Karena hal itu dilakukan di luar persidangan. Namun dia tak menyangkal jika ada hakim yang berselingkuh dengan pengacara.

"Kalau dari sisi KY, isu perselingkulan itu saya enggak tahu pasti apakah ada kaitannya dengan barter perkara. Tapi kalau ditanya apakah ada hakim selingkuh dengan pengacara, ada. Hakim selingkuh dengan hakim, ada. Hakim selingkuh dengan cinta pada pandangan pertama, bukan dengan istri atau suami, itu ada," kata Farid.

Masalah perselingkuhan antara hakim dengan hakim dan hakim dengan pengacara ini, lanjut Farid, sedang dalam tahapan klarifikasi oleh KY. "Itu dalam proses klarifikasi," katanya.

Sementara itu, pada 2016, KY telah mengusulkan untuk memberhentikan dua orang hakim terkait masalah selingkuh. Saat ini perkaranya sudah dilimpahkan ke MA.

"Untuk 2016 iya, ada dua. Itu sudah di MA. Kita sedang menunggu respons lanjut dari MA. Walaupun satu sudah dijawab bahwa yang bersangkutan sudah purna tugas. Jadi ketika kita putuskan, dengan ketika diterima, itu di ujung waktu. Jadi ketika kita sudah sampaikan surat, yang bersangkutan diperiksa, ternyata sudah habis masa tugasnya. Jadi KY itu sudah tidak berwenang lagi ketika yang bersangkutan berhenti atau pensiun," jelas Farid. (mon/dtc)

BACA JUGA: