Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9). Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli toksikologi kimia UI Budiawan.

Dalam kesaksiannya, Budiawan mengatakan tidak ada sianida masuk ke tubuh Wayan Mirna sebelum meninggal. "0,2 mg/liter sianida kemungkinan karena intervensi (formalin) dan kejadian kimia pasca kematian," kata Budiawan, Rabu (14/9).

Budiawan mengatakan, jika makanan yang dimakan Mirna mengandung senyawa nitrit akan berinteraksi menjadi sianida. "Itu penelitian di Jepang terhadap kopi dan teh," ujar Budiawan. Budiawan merupakan saksi yang dihadirkan pihak Jessica Kumala Wongso.

Budiawan melanjutkan berdasarkan barang bukti nomor empat yakni cairan lambung Mirna yang diambil 70 menit usai Mirna meninggal tidak ditemukan sianida. Bukti nomor empat ini menjadi barang bukti utama karena belum ada intervensi apapun.

Sementara barang bukti lainnya yakni sampel lambung Mirna yang diambil 3 hari setelah mayat Mirna diformalin ditemukan sianida sebesar 0,2 mg/liter, menurut Budiawan bisa terjadi karena jenazah sudah di formalin.

"Ada data 0,2 mg/liter sianida setelah diformalin, tentu ada intervensi. Formalin itu larutan formaldehit dan air," tuturnya. (Ena/Dtc)

BACA JUGA: