KPK Periksa Mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Kamaluddin
KPK memeriksa mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, Kamaluddin Harahap. Kamaluddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Afan dalam kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Kamaluddin tampak tiba di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pukul 10.15 WIB.
Kamaluddin merupakan politikus dari fraksi PAN. Kamaluddin telah divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. Hukuman itu dijatuhkan oleh PN Tipikor Jakarta pada Rabu (8/6).
Kamaluddin terbukti menerima uang suap Gatot Pujo. Majelis hakim juga menghukum Kamaluddin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,26 miliar. Apabila hukuman uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta kekayaan Kamaluddin bakal disita. (Ena/Dtc)
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia