Presiden Filipina Rodrigo Duterte mempersilakan pemerintah Indonesia untuk mengeksekusi terpidana mati asal Filipina, Mary Jane. Hal itu diungkapkan Presiden Joko Widodo usai pertemuan dengan Duterte.

"Saya bercerita Mary Jane membawa 2,6 kg heroin dan saya bercerita mengenai penundaan eksekusi yang kemarin," kata Jokowi usai salat Idul Adha di Masjid Agung At-Tsauroh, Serang, Senin (12/9).

Jokowi menyebut Duterte mempersilakan Mary Jane dieksekusi mati. Duterte terkenal dengan penolakannya pada peredaran narkotika.

Mengenai proses hukum yang bergulir di Filipina atas dugaan Mary Jane hanyalah korban, Jokowi menyerahkan pada Kejaksaan Agung. Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung belum membeberkan secara jelas sudah sejauh mana proses hukum Mary Jane di Filipina.

Mary Jane lolos dari bidikan regu tembak di detik-detik akhir jelang eksekusi dengan alasan kesaksian Mary Jane diperlukan untuk pengadilan di Filipina terkait kasus perdagangan orang. Namun sampai saat ini belum jelas benar apakah Mary Jane telah memberikan kesaksiannya atau belum. (Ena/Dtc)

BACA JUGA: