JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sidang sengketa gugatan partai politik atas hasil verifikasi parpol oleh Komisi Pemilihan Umum, mendapat perhatian khusus dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia. Sekjen KIPP Indonesia Kaka Suminta meminta agar KPU dan Bawaslu berhati-hati dan menahan diri dalam menghadapi gugatan ini.

Kaka mengatakan KIPP Indonesia mencatat beberapa hal yang menimbulkan keprihatinan, menyangkut pernyataan dan sikap pimpinan KPU dan Bawaslu. Beberapa catatan KIPP diantaranya, pertama soal munculnya protes dan pengaduan oleh beberapa partai politik calon peserta pemilu yang merasa adanya langkah KPU yang tidak sesuai dengan Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Khususnya soal perlakuan terhadap parpol dan penggunaan sipol sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No.11 tahun 2017 tentang Pendaftaran,Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu.

"Kedua soal, Bawaslu yang menanggapi pengaduan beberapa parpol tersebut, dengan melakukan sidang sengketa administrasi Pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu dalam dua pekan terakhir ini," kata Kaka kepada gresnews.com, Selasa (14/11).

Ketiga, adalah munculnya pernyataan dan sikap, seolah-olah ada perbedaan Persepsi antara KPU dan Bawaslu tentang objek hukum yang disidangkan Bawaslu. Melihat hal tersebut di atas, kata Kaka, KIPP menilai, kesan perbedaan persepsi, pandangan dan sikap antara KPU danBawaslu sebagai penyelenggara Pemilu adalah tidak menguntungkan untuk pembangunan demokrasi.

Karena itu, ujar dia, sehingga KIPP Indonesia perlu untuk mengingatkan kedua lembaga tersebut. "Pertama, kepada kedua lembaga KPU dan Bawaslu untuk dapat menahan diri untuk tidak mengeluarkan pernyataan atau sikap yang bisa membingungkan publik, bahkan mangaburkan objek persidangan yang sedang berlangsung," ujarnya.

Kedua, KIPP Indonesia meminta kepada Bawaslu untuk hati-hati dalam menyikapi, mempertimbangkan dan mengambil keputusan, karena kewenangan yang dimiliki Bawaslu, bisa memutusklan keputusan yang bersifat final dan mengikat untuk kasus sengketa Pemilu.

"Ketiga, seyogyanya Bawaslu memiliki kerangka acuan pelaksanaan penanganan sengketa yang memiliki kekuatan dan kepastian hukum, mengingat bahwa dari pengamatan atas proses penanganan sengketa di tersebut di atas, Bawaslu menempatkan pada posisi sebagai pelaksana sidang ajudikasi atau sejenis sidang peradilan atau kuasi peradilan," ujar Kaka.

Keempat, KIPP Indonesia meminta kepada KPU untuk lebih konsentrasi pada persiapan untuk menanggapi dan memberikan jawaban saat diminta, sehingga akan memberikan gambaran yang utuh dan berimbang tentang duduk perkara yang disengketakan.

"Terakhir, untuk semua materi hukum yang sedang disidangkan seyogyanya semua pihak bisa menahan diri dan tidak mengekuarkan pernyataan menyangkut materi hukum, serta tetap mematuhi koridor hukum yang berlaku dan memberikan kepercayaan kepada aturan dan proses hukum," pungkas Kaka. (mag)


BACA JUGA: