Peredaran obat ilegal kembali terungkap. Pekan lalu BPOM dan Bareskrim Polri menggeledah gudang berisi obat ilegal di Balaraja, Tangerang. Terkait hal tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengusulkan agar produsen obat ilegal dijerat pasal berlapis.

"Perlu ada pasal yang berlapis, tidak hanya dijerat UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen saja tapi juga UU money laundering agar memberikan efek jera," kata Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sularsi dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/9).

Menurut Sularsi, pemerintah hingga kini belum memberikan sanksi berat yang membuat para produsen obat palsu ini jera. YLKI pernah beberapa kali mendapat laporan dari masyarakat terkait beredarnya obat-obatan ilegal tersebut pada tahun 2005. Namun saat diselidiki oleh YLKI, produsen obat tersebut mengaku obat palsu yang beredar bukan milik mereka, namun dipalsukan oleh oknum tak bertanggung jawab.

"Sebenarnya peredaran obat palsu ini terjadi sudah lama. Sepuluh tahun lalu, ada pengaduan masyarakat mengenai obat palsu, yang kami cek di lapangan. Saat itu kami memutuskan untuk tak mengumumkan ke publik untuk menjaga nama baik produsen obat yang (obatnya) dipalsukan," ujar Sularsi.

Sularsi menambahkan, untuk mengantisipasi peredaran obat ilegal ini diperlukan pengawasan dari hulu hingga ke hilir. Sebab bila di hilir saja, masyarakat tidak tahu mana obat palsu atau yang asli. Tapi jika dari hulu ada pengawasan yang baik maka aktor utama akan segera ditindak. (Ena/Dtc)

BACA JUGA: