JAKARTA, GRESNEWS.COM - Jakarta Research and Public Policy (JRPP) menduga BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) DKI Jakarta pelaksana proyek MRT (Mass Rapid Transit), yakni PT MRT Jakarta melanggar aturan terkait kerjasama penyediaan infrastruktur.

"Ngebut kejar target penyelesaian pembangunan MRT, jangan sampai jadi dalih proses kerjasama penyediaan infrastruktur tidak mengikuti mekanisme yang ada. Ada beberapa kerjasama yang dilakukan PT MRT Jakarta yang melanggar aturan," ujar Peneliti JRPP, Edwar Darwis dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Minggu (12/11).

Edwar menyebutkan kerjasama penyediaan infrastruktur yang melanggar aturan yaitu penyediaan layanan telekomunikasi (konektivitas seluler dan wifi) dan advertising di area operasional MRT. "Merujuk Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, kedua macam kerjasama itu (penyediaan layanan telekomunikasi dan advertising) tidak melalui tahapan dengan benar," jelas Edwar.

Sedangkan untuk proses lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah, Edwar menyatakan rujukannya adalah Perpres No. 54 Tahun 2010. "Kami meminta agar Pemprov DKI Jakarta memerintahkan PT. MRT Jakarta untuk mengevaluasi dan melakukan mekanisme ulang proses kerjasama agar tidak menjadi masalah dan temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) di kemudian hari,´ tegas Edwar.

Edwar pun menambahkan PT MRT Jakarta telah menghabiskan dana sebesar Rp1 triliun untuk Opex (Operating Expenditure). "Uang yang sudah dikeluarkan untuk operasional sebesar itu (1 Trilyun) harus diaudit. Jangan sampai terjadinya markup akibat saat penganggaran menggandeng konsultan internasional yang nggak jelas," pungkas Edwar. (mag)

BACA JUGA: