JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku belum menerima salinan lengkap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penulisan penghayat kepercayaan di kolom agama di KTP. Ia mengatakan akan segera mengkoordinasikannya dengan pihak terkait.

"Baru diputus, belum kita terima salinannya dengan lengkap. Nanti setelah kita terima kita koordinasi dengan Kemdiknas datanya berapa, namanya (penganut kepercayaan) lalu kita rapatkan," kata Tjahjo setelah menghadiri Anugrah Pandu Negeri di Graha CIMB, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (10/11).

Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan gugatan para warga penghayat kepercayaan. MK mengabulkan gugatan tersebut karena para penghayat kepercayaan memperoleh perlakuan berbeda dengan para penganut agama yang diakui di Indonesia.

Ketua MK Arief Hidayat menganggap gugatan para warga penghayat kepercayaan beralasan menurut hukum. Dia juga berpendapat, akibat adanya perbedaan penganut agama yang diakui dan penghayat kepercayaan di KTP membuat warga mendapatkan pelayanan berbeda di fasilitas publik.

Mesi sudah ada putusan MK, Tjahjo belum memutuskan apakah akan menuliskan penganut kepercayaan atau nama aliran kepercayaan pada kolom agama di e-KTP. Meski begitu, Tjahjo memastikan Kemendagri siap mengakomodasi warga yang menganut penghayat kepercayaan.

"Kita mengakomodir perubahan di e-KTP. Kalau dulu di kolom itu kan pedomannya pada UU agama yang sah di Indonesia. Kepercayaan kan bukan agama, tapi ini untuk kepentingan masyarakat supaya jelas keyakinannya. Ada prosesnya sabar, pelan-pelan," jelas Tjahjo. (dtc/mag)

BACA JUGA: