JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kebijakan Kementerian Perhubungan membuka izin badan usaha pelabuhan (BUP) bagi swasta untuk membuka pelabuhan umum dinilai sangat membantu BUMN pelabuhan. Sebab selama ini Indonesia masih kekurangan fasilitas pelabuhan untuk melayani pengguna jasa.

Sebagaimana diketahui, berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan,  selama ini pengelolaan pelabuhan umum hanya boleh dilakukan oleh BUMN pelabuhan dan Kementerian Perhubungan. Namun PP tersebut kemudian direvisi menjadi PP 64 Tahun 2015, dimana peraturan tersebut membolehkan BUP bisa menjadi pengelola pelabuhan umum.

Sekretaris PT Pelindo III (Persero) Eddy Priyanto menyatakan mendukung kebijakan pemerintah karena Indonesia masih sangat kekurangan fasilitas pelabuhan. Menurutnya semakin banyak pelabuhan yang disediakan pihak swasta, maka akan semakin baik untuk mengurangi antrean kapal. Dia mengakui selama ini, baik Pelindo I sampai Pelindo IV kerepotan menangani antrean

Oleh karena itu, menurutnya, perlu ada peran swasta dalam pembangunan pelabuhan umum. Hanya saja selama ini swasta enggan membangun pelabuhan,  karena membangun pelabuhan membutuhkan waktu lama. Swasta rata-rata lebih memilih membangun supermarket daripada membangun pelabuhan, artinya bangun pelabuhan tidak semudah membangun supermarket atau hotel. Apalagi untuk membangun pelabuhan harus terkoneksi dengan kawasan industri.

"Saya pikir itu bagus karena saat ini Indonesia masih sangat kurang pelabuhan untuk melayani pengguna jasa," kata Eddy kepada gresnews.com, Jakarta, Sabtu (19/3).

Eddy menegaskan dibukanya izin pembangunan pelabuhan umum oleh swasta merupakan amanat UU 17 Tahun 2008 yang memberikan kesempatan kepada asing maupun swasta menjadi operator terminal atau menjadi badan usaha pelabuhan (BUP).

Pelindo tidak merasa tersaingi dengan dibukanya swasta menjadi BUP di pelabuhan umum. Sebab dengan  kesediaan swasta membangun pelabuhan justru akan mengurangi antrean kapal.

"Terus terang saja kalau menangani sendiri tidak sanggup terlalu banyak yang ditangani," kata Eddy.

SIAP BERSAING - Sementara itu, General Manager PT Pelindo IV (Persero) Yusuf Yunus mengatakan pihaknya siap bersaing dengan swasta yang ingin membuka dan membangun pelabuhan umum. Namun, dia mengingatkan bahwa pembangunan pelabuhan tidaklah mudah karena membangun pelabuhan harus sesuai dengan standard persyaratan internasional.

Persyaratan internasional tersebut harus dapat diakses oleh pelayanan publik. Selama ini pelabuhan terbagi dua dalam jenis yaitu pelabuhan komersial dan non komersial. Pelabuhan komersial yang berada di bawah otoritas Pelindo IV terdapat di Papua, Biak, Merauke, Sorong, Manokwari dan Papua Barat. Sedangkan pelabuhan non komersial yaitu Unit Pelabuhan Terpadu (UPT) milik Kementerian Perhubungan.

"Membangun pelabuhan itu butuh pemahaman. Hal yang rumit itu dimana kita perlu melayani publik serta harus mengikuti sistem dan prosedur," tutur Yusuf kepada gresnews.com.

Sebelumnya pengelola pelabuhan umum tertutup bagi BUP swasta. Swasta selama ini hanya boleh mengelola terminal pelabuhan yaitu terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri sehingga jumlah dan jenis kapal yang bersandar sangat terbatas. Artinya dengan regulasi baru tersebut, swasta telah bisa mengelola pelabuhan-pelabuhan umum yang tersebar di Indonesia.

PENGUSAHA SAMBUT BAIK - Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) pun menyatakan menyambut baik keputusan pemerintah membuka konsesi pelabuhan untuk swasta ini. Sebab selama ini pengelolaan pelabuhan umum hanya dibolehkan untuk BUMN pelabuhan.

Menurut Ketua Umum ABUPI Aulia Febrial, dibukanya akses kepemilikan dan pengelolaan pelabuhan umum oleh swasta dalam skema konsesi jangka panjang hingga 20 tahun menjadi angin segar pengusaha swasta. Sebab mereka bisa  masuk dalam persaingan bisnis pelabuhan umum, yang tidak membatasi jenis dan jumlah kapal bersandar.

Aulia mengungkapkan saat ini ada sekitar 2.000 pelabuhan tersebar dari Sabang sampai Merauke. Dari jumlah itu sebanyak 112 pelabuhan dikelola Pelindo I-IV. Sementara 1.200 dikelola Kemenhub, sisanya sekitar 900 pelabuhan dikelola oleh BUP swasta, biasanya dalam bentukl pelabuhan Terminal Khusus dan Terminal untuk Keperluan Sendiri (TUKS).

Sedang perusahaan pemegang izin BUP di Indonesia untuk saat ini terdaftar ada 207 perusahaan. "Namun yang aktif hanya berkisar 40 persen," ungkap Aulia kepada media.

Menurutnya akses kepemilikan dan pengelolaan pelabuhan umum itu menjadi peluang bisnis yang sangat positif. Mengingat pelabuhan umum artinya bisa disandari semua jenis kapal. Selama ini banyak pelabuhan yang dikelola BUP swasta tak beroperasi maksimal, karena jenis kapal yang terbatas yang bisa singgah.

Diketahui untuk mempercepat penyediaan infrastruktur kepelabuhan dalam rangka mendorong pembangunan nasional, pada 19 Agustus 2015, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan.



BACA JUGA: