Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini menjalani persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). Seperti disampaikan pada sidang sebelumnya, pledoi akan disampaikan baik oleh Ahok sendiri maupun oleh kuasa hukumnya.

Rencana penyampaian pembelaan ini ternyata mendapat dukungan berbagai pihak. Dukungan disampaikan sejumlah pihak melalui sejumlah karangan bunga yang sejak pagi tadi telah memadati halaman Balai Kota DKI Jakarta. Sedikitnya telah ada 72  karangan bunga yang berjejer di depan air mancur Kantor Gubernur DKI.

Nota pembelaan yang dibacakan Ahok berkisar antara 10-20 halaman.
Nota pembelaan yang dibacakannya itu disusun sendiri oleh Ahok. Alasan Ahok membuat nota pembelaannya sendiri agar lebih bisa mengungkapkan perasaannya terkait perkara penistaan agama. Lewat pledoi, Ahok juga ingin dapat meyakinkan hakim bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Sementara pihak kuasa hukumnya direncanakan menyiapkan nota pembelaaan hingga 623 halaman. Menurut Kuasa HUkum Ahok, Sirra Prayuna, untuk menyusun pembelaan yang jumlahnya mencapai ratusan halaman itu pihaknya sampai mengkarantina tim kuasa hukum hingga 4 hari di satu tempat.

Sementara itu mengantisipasi tingkat kerawanan sidang pembelaan Ahok ini aparat keamanan juga meningkatkan dan menambah jumlah personel yang dikerahkan. Aparat TNI yang membeckup tugas polisi juga menambahkan personelnya.  Penambahan dilakukan atas permintaan pihak kepolisian. 

Menurut Komandan Kodim  Jakarta Selatan Letkol (Inf) Ade Rony, pihaknya menambah pasukan yang semula hanya 1 SSK (Satuan setingkat Kompi) menjadi 3 SSK. Sehingga mereka mengerahkan sekitar 300 personel.

"Pada dasarnya ada permintaan dari kepolisian dari biasa hanya 1 SSK ditambah jadi 3 SSK," ujar Letkol (Inf) Ade Rony, di Gedung Kementan, Jalan RM Harsono, Jaksel, Selasa (25/4).

Selain penambahan personel pengamanan di lokasi sidang, menghadapi sidang pembacaan pembelaan ini, pihak Jaksa juga meminta pengamanan petugas Satuan Resmob.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aries Supriyono membenarkan adanya permintaan pengawalan untuk JPU.Padahal sebelumnya-sebelumnya tidak ada permintaan pengawalan untuk jaksa.  

"Iya memang kita kawal dengan alasan keamanan. Ada 18 orang jaksa yang kita kawal," ujar Aries, Selasa (25/4).

Pengawalan Jaksa dilakukan dari kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ke lokasi sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jaksel.

Kapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan mengakui ada penambahan pengamanan untuk sidang Ahok. Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi dalam mengamankan massa.

"Kita ada sedikit perubahan terutama perkuatan personel memang kita tambah, dari pengamanan-pengamanan sebelumnya ini untuk mengantisipasi persoalan dan permasalahan yang akan timbul," ujarnya.

Menurutnya alasan penambahan personel dilakukan karena adanya informasi beredar bahwa ada ajakan terhadap masyarakat untuk mengawal sidang Ahok. Iwan berharap sidang berjalan dengan lancar, aman, tertib dan juga massa baik itu dari pro dan kontra bisa menyalurkan aspirasi mereka secara tertib.

Menurutnya pola pengamanan juga ditingkatkan menjadi 4 ring. Pengamanan itu mulai dari dalam ruangan sidang sampai simpul-simpul jalan dan area tempat massa melakukan orasi.

"Ya ini pengamanan ada 4 ring, di dalam sidang dan sampai ke luar jalan dan tempat massa orasi," ujar Iwan.

Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara masa percobaan selama 2 tahun. Pengertian dari tuntutan ini Ahok diancam hukuman percobaan, ia tidak dikenakan hukuman kurungan penjara, jika selama 2 tahun tak melakukan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Namun jika dalam masa dua tahun ia melakukan pidana makan ia harus menjalani hukuman selama 1 tahun.   (dtc/rm)

BACA JUGA: