Bareskrim Periksa Ahok Terkait Pernyataan Al Maidah
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Antara/Reno Esnir)
Bareskrim Polri memanggil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ahok akan diperiksa terkait pernyataannya di Pulau Seribu yang menyebut Surat Al Maidah.
Ahok tampak telah tiba di gedung Bareskrim sementara di gedung Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, pukul 10.17 WIB, Senin (23/10). Ahok kemudian naik ke lantai dua dengan menggunakan lift.
Ahok memang dilaporkan oleh sejumlah pihak terkait ucapannya saat berada di Kepulauan Seribu mengenai Surat Al Maidah 51. Sebelum ini sejumlah saksi sudah diperiksa oleh Bareskrim. (Ena/Dtc)
BACA JUGA:
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia