Tuntutan jaksa pada Basuki Tjahaja Purnama 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun dirasa tak sesuai. Pengacara yang membela Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Tommy Sihotang, menilai tuntutan itu seharusnya bisa lebih ringan lagi bahkan bebas murni.

"Karena tak ada saksi faktanya. Yang ada pelapor dari penjuru Indonesia, 9 hari stelah kejadian itu," kata Tommy dalam acara diskusi di Warung Daun, Jalan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4).

Menurut Tommy, ada politisasi pula di dalam kasus tersebut. Tommy mengatakan dengan adanya unsur-unsur yang disebutnya tadi maka bukan hal yang tidak mungkin bila tuntutan kepada Ahok seharusnya bebas.

"Ini jadi menarik karena ada politik di dalamnya," ujarnya.

Terlepas dari itu, Tommy malah kemudian menyinggung isu-isu lain yang seharusnya mendapatkan atensi publik lebih tinggi. Salah satu yang disinggung Tommy yaitu tentang kasus korupsi pengadaan Alquran yang kembali diusut KPK dengan menetapkan Fahd A Rafiq sebagai tersangka.

"Kita coba bandingkan. Salah satu ketua Golkar yang ditetapkan korupsi Alquran. Bayangkan Alquran dikorupsi. Ini yang benar-benar penodaan agama. Bayangkan, Alquran, kitab suci tapi dikorupsi pengadaannya. Itu yang seharusnya didemo oleh 5 juta orang," ungkapnya.

Tak hanya itu, Tommy juga menyinggung soal hak angket di DPR terhadap KPK. Isu-isu itulah yang menurut Tommy seharusnya disoroti publik.

Sebab, menurutnya, hak angket yang dilakukan di DPR adalah sebuah upaya melemahkan lembaga negara yang tengah memerangi korupsi. Dan hal tersebut merupakan upaya menghalangi penyidikan KPK.

"Atau juga hak angket KPK. Ada pasalnya itu mestinya. Karena hal itu menghalangi penyidikan. Itu yang seharusnya didemo. Ini juga layak untuk didemo 5 juta orang," ujar Tommy. (dtc/mfb)

BACA JUGA: