Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kemarin telah mendatangi Bareskrim Polri terkait pernyataannya di Pulau Seribu soal Al Maidah. Meski demikian, Bareskrim menyatakan belum memasukkan keterangan Ahok  ke berita acara perkara (BAP).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan kedatangan Ahok kemarin bukan atas pemanggialan penyidik. Untuk itu, Bareskrim hanya menginterview Ahok.

"Berita acaranya berita acara interview, bukan pro justicia, karena masih penyelidikan," kata Agus, Selasa (25/10).

Terkait kapan dan bagaimana dengan pemeriksaan Ahok sebagai terlapor dalam kasus ini, Agus mengatakan hal itu tergantung hasil gelar perkara yang akan dilakukan penyidik. Selanjutnya, kata Agus, penyidik akan meminta pendapat para ahli tentang kasus ini. Yaitu ahli agama, ahli bahasa dan ahli hukum pidana.

Agus melanjutkan, setelah mendengar pendapat ahli, penyidik baru akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana dalam kasus ini.

Sebelumnya, Ahok mengaku kedatangannya atas inisiatif sendiri untuk menyelesaikan polemik yang terjadi atas kasus tersebut. Ahok menjelaskan, dirinya tidak memiliki niat untuk menghina atau menistakan agama Islam akibat ucapannya terkait surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Seribu beberapa waktu lalu. (Ena/Dtc)

BACA JUGA: