JAKARTA, GRESNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Asies Baswedan secara resmi mencabut dua dua rancangan peraturan daerah (raperda) tentang reklamasi yang sebelumnya berada di tangan DPRD DKI untuk proses pembahasan. Pencabutan draf Raperda itu dengan dalih untuk dilakukan pengkajian.  

Draf Raperda tersebut saat ini sudah dikembalikan oleh DPRD  ke Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (14/12) kemarin. Dua raperda yang dicabut adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

"Sudah diserahkan kemarin. Kita akan melakukan pengkajian. Jadi kita cabut raperdanya," ujar  Anies Baswedan, di Balai Kota Jakarta, Jumat (15/12).

Anies sebelumnya mengatakan, aturan yang ada dalam Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta telah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini. Karena itu, perlu pengkajian untuk melihat segala aspek, dari geopolitik, ekonomi, hingga sosial.

"Karena situasi hari ini, tahun-tahun ini berbeda dengan situasi masa lalu. Nanti kami ingin bangun kawasan pantai Jakarta berdasarkan kondisi Jakarta hari ini, kondisi Jakarta sekarang dan ke depan," jelasnya.

Menurutnya pengkajian akan dilakukan oleh tim khusus. Namun Anies membantah bahwa penarikan draf raperda yang merupakan payung hukum proyek reklamasi itu terkait soal persentase kewajiban pengembang. Dimana sebelumnya poin tersebut menjadi poin krusial yang dipersoalkan para pengembang dalam pembahasan raperda tersebut.

"Karena itu adalah salah satu (kajian) yang dibuat oleh tim penataan kawasan pantai. Penarikan itu bukan soal persentase sama sekali. Penarikan ini justru untuk kami me-review keseluruhan. Baru dari sana kita melakukan pengaturan lewat perda," paparnya.

Menyikapi kemungkinan adanya konsekuensi hukum dengan pencabutan perda tersebut. Pihaknya akan membuatkan landasan hukum tersendiri. Hal itu untuk memastikan tidak adanya masalah yang timbul akibat pencabutan dua Raperda terkait reklamasi tersebut.

Menyusuul rencana pengkajian ulang terhadap Raperda Reklamasi itu, sebelumnya DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI menarik dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi itu. Penarikan tersebut sebagai tindak lanjut dari surat yang dikirim Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada DPRD untuk mengkaji ulang dua raperda itu. (dtc/rm)

BACA JUGA: