JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dewan Pembina Jakarta Research and Public Policy (JRPP) Anggawira menilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di pulau reklamasi C dan D senilai Rp3,5 juta per tahun tidak berdasar. HGB (Hak Guna Bangunan) di kedua pulau tersebut diketahui diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah (KNI), anak perusahaan Agung Sedayu Group.

"Penetapan NJOP ini sangat tidak berdasar karena tidak proporsional dibandingkan besaran NJOP di sejumlah pulau reklamasi lainnya seperti di pulau H yang milik perorangan dikenakan sebesar Rp25 juta, sementara Pulau C dan D yang nyatanya kawasan komersil KNI dibanderol hanya Rp 3,5 juta," kata Anggawira dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Sabtu (9/9).

Oleh sebab itu, Anggawira meminta pengkajian ulang dengan melibatkan pihak Inspektorat Pemprov DKI Jakarta, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk segera menindaklanjuti keputusan tersebut. Terlebih, kata Anggawira, BBRD tidak pernah melakukan penilaian langsung atas NJOP pulau Reklamasi C dan D.

"Kita masih belum mengetahui bagaimana hitungan BPRD DKI Jakarta sampai bisa menetapkan NJOP serendah itu. Untuk itu, kita minta agar seluruh pihak terkait seperti pihak inspektorat, BPK, dan KPK ikut dilibatkan dalam perhitungan NJOP," tegasnya.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No 26. Tahun 2016 tentang Penetapan NJOP Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, penetapan NJOP memang menjadi kewenangan BPRD. Untuk itu, Anggawira memandang hal ini sebagai masalah krusial dalam pembangunan pulau reklamasi.

"Lahan reklamasi merupakan kawasan strategis. Sehingga, NJOP-nya harus setara atau lebih besar dari kawasan reklamasi lainnya seperti Pantai Indah Kapuk, atau Pantai Mutiara karena masih dianggap satu zonasi," pungkas politisi Gerindra, tersebut. (mag)

BACA JUGA: