JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Damian Agata Yuvens dari Universitas Indonesia (UI) untuk melakukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Kamis 18 Juni 2015. Putusan itu tak menutup celah perkawinan beda agama. Jika dianalisis lebih dalam, beberapa peraturan perundang-undangan malah membuka celah tersebut. Pada akhirnya perkawinan beda agama kembali diserahkan pada kewenangan agama masing-masing.

Majelis Hakim yang dipimpin Arief Hidayat menolak pengujian Pasal 2 Ayat (1) UU tentang Perkawinan yang menyatakan perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya tersebut. Permohonan Damian dianggap tidak beralasan cukup dan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. Sementara hakim Maria Farida Indrati menyampaikan pandangan yang berbeda.

"Pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia tak mengatur secara khusus pernikahan pasangan beda agama sehingga ada kekosongan hukum," ujar pakar hukum UI Heru Susetyo kepada Gresnews.com, Senin (22/6).

Akibat tak adanya hukum yang mengatur pernikahan beda agama di Indonesia maka dapat diartikan pernikahan beda agama tak dilarang, namun juga tak dilegalkan. Hal tersebut, menurutnya, dikembalikan kepada ranah pribadi dan agama, sehingga walaupun keputusan MK telah keluar namun negara tak masuk pada hukum agama.

"Jika agama, maka negara tak ikut campur, sah atau tidak pernikahan beda agama ada di ranah agama. Negara hanya ikut bagian pencatatan," katanya.

Pernikahan pasangan beragama Islam selama ini dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan Pernikahan pasangan beragama selain Islam dicatatkan di Kantor Catatan Sipil (KCS).

Pada UU Perkawinan Bab XIII Pasal 57 tentang Perkawinan Campuran juga dinyatakan perkawinan antara dua orang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan. Alenia ini dapat diartikan pernikahan akan dianggap sah saat dilakukan sesuai agama dan kepercayaannya sebab UU Perkawinan menyerahkan pada ajaran dari agama masing-masing.

"Permasalahannya, apakah agama yang dianut oleh masing-masing pihak membolehkan untuk dilakukannya pernikahan beda agama?" ujarnya.

Dalam ajaran Islam sendiri, perempuan Islam tak boleh menikah dengan laki-laki yang tidak beragama Islam. Namun sebaliknya, laki-laki Islam dapat menikah dengan perempuan non Islam, hal ini termaktub pada surat Al Baqarah [2]: 221. Sedang contoh lain dalam ajaran Kristen pernikahan beda agama jelas dilarang (II Korintus 6: 14-18).

EMPAT CARA POPULER NIKAH BEDA AGAMA - Namun, pada realitanya, masih terdapat pernikahan beda agama di Indonesia yang dilakukan dengan empat cara paling populer. Yakni pertama meminta penetapan pengadilan, kedua, pernikahan dilakukan menurut masing-masing agama. Ketiga, penundukan sementara pada salah satu hukum agama, dan keempat, menikah di luar negeri.

Dalam penundukan pada agama pasangan, suami atau isteri dapat kembali lagi kepada agamanya semula. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta peraturan-peraturan pelaksanaannya, tak ada larangan keterangan agama dalam KTP beda dengan akta perkawinan. Oleh karenanya para pasangan beda agama tak terkena masalah saat keterangan agama dalam KTP dan  akta perkawinan berbeda.

"Walaupun keduanya berada di ranah berbeda, nikah di ranah UU Perkawinan, sedang akta perkawinan di UU Administrasi Kependudukan. Lagi-lagi di sini terjadi kekosongan karena negara tak mengaturnya," katanya.

Belum lagi terdapat yurispundensi Mahkamah Agung (MA), dimana pada putusan No.1400K/Pdt/1986, KCS diperkenankan melangsungkan pernikahan beda agama. Kasus dalam Yurisprudensi ini bermula dari pernikahan yang hendak dicatatkan Andi Vonny seorang perempuan islam dengan Andrianus Petrus yang memeluk agama Kristen. Dengan pengajuan pencatatan pernikahan di KCS maka Andi Vonny memilih pernikahannya tak dilangsungkan secara Islam dan KCS pun melangsungkan serta mencatatkan pernikahannya.

Namun, peraturan-peraturan hukum tersebut, diakui Heru membuka celah-celah pernikahan beda agama, walau telah ditentang boleh putusan MK. Selama ini, pasangan beda agama yang menikah di luar negeri, dapat kembali ke Indonesia dan mendaftarkan surat bukti perkawinannya di KCS paling lambat 1 tahun setelah menikah. "Tapi cara-cara ini dianggap sebagai penyelundupan," katanya.

TERGANTUNG MASING-MASING AGAMA - Para ahli agama maupun ahli hukum di Indonesia berbeda pandangan soal penyelundupan hukum pasangan beda agama. Mantan Menteri Agama Quraish Shihab contohnya mengembalikan masalah pernikahan pasangan beda agama kepada agama masing-masing. Namun, jelas dalam jalinan pernikahan, harus didasari atas persamaan agama dan keyakinan hidup. Ia juga menyatakan pernikahan beda agama harus ada jaminan dari agama masing-masing untuk tetap menghormati agama pasangannya.

Sedang pernyataan Romo Andang Binawan Dosen Sekolah Tinggi Filsafat Driyakarya menerangkan hukum gereja Katolik memperbolehkan pernikahan beda agama selama calon mempelai non-Katolik bersedia berjanji tunduk pada hukum perkawinan Katolik. Dimana perkawinan merupakan  monogami, tak bercerai seumur hidup, dan membiarkan pasangannya tetap memeluk Katolik.

Namun, pernikahan pasangan beda agama ini dapat membawa masalah-masalah hukum selama pernikahan tersebut. Misalnya masalah hukum bagi anak yang dilahirkan dari pernikahan pasangan beda agama. Anak tersebut akan dianggap anak sah selama pernikahan beda agama tsb dicatatkan di KUA atau KCS, sehingga apabilaa tak tercatatkan maka tentu tak dianggap sah daan akan sulit mendapatkan akte kelahiran.

"Tapi ini tak terlalu berpengaruh karena kembali ke ranah agama, selama mereka bisa mencatatkan akta nikahnya dan resmi maka dia legal," katanya.

Agama dari anak pernikahan beda agama, harus berdasar pada UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, sebelum anak dapat menentukan pilihannya, agama yang dipeluk anak mengikuti kesepakatan orang tuanya. Anak tersebut baru dapat menentukan agama pilihannya setelah berakal, bertanggung jawab, memenuhi syarat, dan tata cara sesuai agama pilihannya serta peraturan yang berlaku.

WARISAN TAK MASALAH - Sedang, menyoal warisan ia menyatakan pernikahan beda agama tak terlalu berpengaruh pada hak waris. Pada Putusan MA No. 16 K/AG/2010 isteri non-muslim dan anaknya yang ditinggal mati suami muslim pun dinyatakan tak masuk ahli waris, namun ia mendapat wasiat wajibah dari harta warisan suaminya. Wasiat wajibah adalah wasiat yang walau tak dibuat secara tertulis atau lisan namun tetap wajib diberikan kepada yang berhak atas warisan dari pewaris. "Jika anak sudah tercatatkan maka hak warisnya tak terganggu," katanya.

Senada dengannya, Maneger Nasution, Komisioner Komnas HAM, menyatakan soal sah tidaknya perkawinan dikembalikan kepada agama masing-masing pihak. "Juga soal warisan sangat tergantung pada legalitas perkawinan itu," katanya dalam pesan singkat kepada Gresnews.com, Senin (22/6).

Namun, beda dengan yang diutarakan Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay, syarat seseorang dapat ahli waris dari pewaris Islam salah satunya adalah ahli waris harus beragama Islam. Kompilasi Hukum Islam menyebutkan salah satu yang menghalangi warisan ilah perbedaan agama, pun pada anak yang pindah agama dan iateri yang beda agama.

"Salah satu yang menyebabkan perpindahan harta warisan karena hubungan darah dan hubungan perkawinan. Jika kawinnya tak sah maka berarti warisannya tak ada," katanya kepada Gresnews.com, Senin (22/6).

Ia menyatakan terhadap putusan MK yang mengikat tak boleh ada upaya bermain untuk mengakalinya. Para pejabat sipil yang bertugas untuk mencatatkan pernikahan tak boleh bermain dengan mencatatkan pernikahan beda agama lantaran akan dianggap melanggar undang-undang.

Mengenai adanya peraturan lain yang. Seolah melegalkan pernikahan beda agama ia menyarankan kembali pada runutan tata aturan di Indonesia. "Jika ada peraturan di bawah yang lebih rendah dari UU seperti yurispundensi MA itu maka harus ikut UU, karena urutan hukumnya pancasila, UUD 1945 baru rentetan ke bawah," katanya.

Maka peraturan-peraturan yang dibuat di bawahnya tak boleh bertentangan dengan UU yang ada. Ia pun mengusulkan diberikan sanksi bagi oknum-oknum yang melakukan juga melegalkan pernikahan beda agama. Sebab diketahui selama ini belum ada pengaturan sanksi sehingga masih banyak kasus pernikahan beda agama ditemui. "Hukum akan kuat dan ditaati saat diberi sanski, bisa berupa sanksi administrasi, denda, atau pemutusan hubungan," katanya.

BACA JUGA: