JAKARTA, GRESNEWS.COM - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai, Perpres Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter atau yang beken disebut Perpres "Full Day School" tal bergigi dan rawan pungli. Disebut yak bergigi lantaran, Perpres itu tak tegas mengatur penerapan sekolah sehari penuh selama 5 hari seminggu.

Itu terlihat dari aturan pada Pasal 9 yang menyatakan: "Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu".

"Jadi, boleh 5 hari, boleh juga 6 hari," kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Jumat (8/9).

Ubaid menegaskan, JPPI mempunyai beberapa catatan terkait dengan perpres ini. Pertama, tidak ada terobosan gagasan tentang apa itu pendidikan karakter dan bagaimana penerapannya. Semua isi Perpres adalah normatif dan tidak ada bedanya dengan konsep dan muatan kurikulum yang selama ini sudah sering dibicarakan dan dipraktikkan di sekolah.

Misalnya, integrasi pendidikan karakter melalui Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) dalam struktur kurikulum 2013. "Semua gagasan tentang Pendidikan karakter yang termaktub dalam Perpres itu tidak ada yang baru dan dinilai terobosan. Jadi, buat apa sebenarnya Perspres ini dilahirkan?" ujar Ubaid.

Kedua, Perpres ini akan melegitimasi Permendikbud 23 tahun 2017. Sekilas, Perpres Pasal 9 memberikan angin segar bagi sekolah untuk memilih penerapan berapa hari sekolah dalam seminggu. Tapi perlu diingat, Perpres ini dalam implementasi teknisnya diatur dalam peraturan Menteri, sebagaimana diamanhkan pasal 14.

Sementara, kalau dicermati, Permendikbud 23 tahun 2017 yang kontroversial itu tdk bertentangan dg Perpres ini yang memperbolehkan sekolah untuk memilih 5 atau 6 hari. "Demikian pula dalam Permendikbud, sebenarnya tidak ada paksaan tapi penerapan secara bertahap," kata Ubaid.

Ketiga, orientasi Perpres dan Permendikbud juga masih sama, soal pemenuhan beban kerja guru. "Pahami saja Perpres pasal 6, disebutkan bahwa penyelenggaraan PPK merupakan tanggung jawab kepala satuan Pendidikan Formal dan guru, dan tanggung jawab itu ditunaikan sebagai pemenuhan beban kerja guru. Jadi, ujung dari PPK adalah pemenuhan beban guru, bukan atas dasar kebutuhan siswa," paparnya.

Keempat, bila Kemendikbud sudah punya Permendikbud 23 tahun 2017, maka Kementerian Agama harus mengeluarkan payung regulasi yang mengakomodir kebutuhan siswa dan santri, serta karakteristik pendidikan keagamaan. Jika tidak, maka protes akan kembali marak, karena banyak juga SD/SMP yang berdiri di lingkungan pesantren dan itu bersinggungan dengan waktu dan pendidikan diniyah.

"Sebab, Perpres 87/2017 ini tidak bicara jam belajar sehingga ketentuan tentang jam belajar dari mendikbud bisa masih diberlakukan. Karena itu, Kemenag harus mengeluarkan Permenag untuk melindungi madrasah diniyah dari gerusan durasi jam sekolah," terang Ubaid.

Kelima, pemberlakuan PPK berdasarkan Perpres ini akan sangat rawan pungli di sekolah. Sebab, pada pasal 15 ada keterangan yang menyebutkan bahwa selain dari APBN dan APBD, pendanaan atas pelaksanaan PPK dapat bersumber dari masyarakat.

"Di sinilah letak pungli akan sangat mudah dimainkan oleh sekolah dan komite sekolah. Yang sudah jelas-jelas dilarangan ada pungutan saja masih terjadi, apalagi ada lampu hijau. Atas dasar PPK, maka dengan mudah wali murid akan dikenakan beragam iuran untuk menunjang kegiatan PPK di sekolah," tegasnya.

Karena itu, JPPI mengimbau kepada masyarakat dan juga wali murid untuk turut serta mengontrol implementasi perpres ini. Misalnya, soal potensi dugaan praktik pungli dan juga penerapan kebijakan 5 hari seminggu. Semua itu tidak bisa diterapkan oleh pihak sekolah tanpa adanya syarat-syarat yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan dalam Perpres 87/2017. "Bila ada penyelewengan dan penyalahgunaan, maka masyarakat dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang," pungkas Ubaid. (mag)

BACA JUGA: