JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dahkiri menyatakan PT Panca Buana Cahaya Sukses telah melakukan pelanggaran karena hanya mendaftarkan sebagian pegawainya ke BPJS. Diketahui, perusahaan tersebut hanya mendaftarkan 27 orang ke BPJS Ketenagakerjaan dari 103 pegawai pabrik kembang api yang meledak.

"Dari 103 pegawai, hanya 27 jadi artinya ini kan PDS (Perusahaan Daftar Sebagian) ini pelanggaran, hanya mendaftarkan sebagian pekerja," kata Hanif kepada wartawan di RS Tangerang, Jalan Ahmad Yani, Tangerang, Minggu (29/10).

Untuk Itu, Kementerian Tenaga Kerja akan memberikan sanksi kepada perusahaan itu. Namun Hanif belum menjelaskan sanksi yang akan diberikan. "Itu pelanggaran yang akan kita lakukan sanksi. Untuk sanksinya kita tunggu hasil dari pengawas ketenagakerjaan," kata Hanif.

Hanif mewajibkan kepada perusahaan itu untuk membayar biaya perawatan korban yang tidak mendapat BPJS. Selain itu, santunan untuk korban meninggal minimal sama dengan yang diberikan BPJS sebesar 170 sampai 180 juta rupiah.

"Bagi yang di luar BPJS, untuk perawatan RS maupun bagi yang sudah meninggal itu harus ditanggung oleh perusahaan dengan nilai minimal setara dengan santunan yang diberikan BPJS," kata Hanif.

Sementara itu, Hanif dan BPJS memberikan santunan kepada tiga korban meninggal dalam insiden pabrik itu. Ketiga orang itu adalah Slamet Rahmat, Iyus Hermawan, Naya Sunarya.

Mereka sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Hanif ditemani oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto memberikan kepada ahli waris almarhum di Ciputra Hospital.

Hanif juga sempat menjenguk korban luka-luka peristiwa ledakan pabrik petasan di Kosambi itu, dan menemui para korban. Dia melihat secara langsung kondisi para korban kecelakaan kerja itu. "Tadi sudah menengok di RSUD Tangerang sebelumnya di RS BUN. Disini ada 11 pekerja yang dirawat baik lula-luka baik sedang maupun berat," kata Hanif.

Hanif mengatakan, BPJS akan menanggung biaya perawatan dan santunan bagi korban meninggal. Jika ada korban yang belum terdaftar, perusahaan harus mengganti rugi. "Pekerja yang tidak peserta dan ini pelanggaran, penanganan korban nanti perusahaan harus tanggung jawab," ucap Hanif.

Pabrik ini terbakar karena percikan api las mengenai bahan baku kembang api pada Kamis (26/10). Polisi pun telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka yakni pemilik pabrik Indra Liyono, Direktur Operasional Andri Hartanto dan Subarna Ega yang mengelas. (dtc/mag)

BACA JUGA: