Berdasarkan ketentuan undang-undang, Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia. Hal ini ditegaskan pada Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 serta dengan melihat UU Nomor 5 tahun 2004.

Sebagaimana dijelaskan Pasal 49 UU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama jo. Pasal 49 & 50 UU Nomor 4 Tahun 2006, Peradilan Agama memiliki tugas utama menerima, memeriksa, mengadili dan memutus serta menyelesaikan perkara perdata tertentu antara orang-orang yang beragama Islam. Hukum acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali terhadap beberapa hal tertentu.

Menurut Wirjono Prodjodikoro, hukum acara perdata ialah rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalanya peraturan hukum perdata.

Singkatnya, hukum acara Peradilan Agama ialah peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana menaati dan melaksanakan hukum perdata material dengan perantaraan Pengadilan Agama termasuk bagaimana cara bertindak mengajukan tuntutan hak atau permohonan dan bagaimana cara hakim bertindak agar hukum perdata materiel yang menjadi kewenangan Peradilan Agama berjalan sebagaimana mestinya.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: