JAKARTA, GRESNEWS.COM - Institute for criminal Justice reform (ICJR) mengapresiasi tuntutan kompensasi yang diajuka oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pengeboman di Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur. Seperti diketahui, dalam persidangan hari Kamis (31/8), JPU membacakan tuntutan dalam kasus tersebut, atas terdakwa Juhanda Cs.

Dalam tuntutannya JPU memasukkan klausul Tuntutan Pembayaran Kompensasi kepada korban dengan kompensasi sebesar Rp1,47 miliar. Dalam Tuntutan, JPU meminta negara membayar kerugian untuk 7 orang korban yang mengklaim mengalami kerugian.

Masing-masing yakni, korban pertama Rp128,56 juta; korban kedua Rp118,79 juta dan korban ketiga Rp124,17 juta. Kemudian korban keempat Rp131,77 juta, korban kelima Rp305,59 juta, Korban keenam Rp534,13 juta, dan Korban Ketujuh Rp 136,50 juta.

"Menurut ICJR, ini merupakan tuntutan resmi pertama kompensasi yang diajukan dalam surat tuntutan di Indonesia. Sebelumnya jaksa hanya membacakan permohonan Kompensasi dan tidak memasukkannya dalam tuntutan," kata Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W Eddyono dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Jumat (1/9).

Misalnya Pada kasus Bom Thamrin, proses permohonan kompensasi dari 9 korban sebesar Rp1,3 miliar yang difasilitasi LPSK hanya dibacakan JPU bersamaan dengan tuntutan. "Dampaknya, majelis hakim tidak mempertimbangkan korban Bom Thamrin," kata Supriyadi.

Sedangkan pada Kasus JW Mariot, JPU membacakan permohonan kompensasi namun tidak memasukkanya dalam tuntutan. "Namun majelis hakim justru mengabulkan permohonan kompensasi korban," terangnya.

Hak atas kompensasi bagi korban terorisme telah diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 12 A Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, juga pasal 36 Perpu No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ditetapkan sebagai UU Nomor 15 tahun 2003. Namun implementasi tuntutan Kompensasi masih jadi perdebatan oleh JPU.

"Dengan keluarnya surat edaran dari Jaksa Agung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia agar memperhatikan permasalahan kompensasi korban terorisme, diharapkan telah memutuskan masalah keragu-raguan JPU untuk memasukkan kompensasi dalam surat tuntutan," pungkas Supriyadi. (mag)

BACA JUGA: