JAKARTA GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan konfirmasi bahwa saat ini telah membuka penyelidikan baru terkait kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E KTP). Meski begitu, KPK belum mau memaparkan penyelidikan baru tersebut mengarah kepada tersangka baru siapa.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK mengatakan sedang memperkuat konstruksi perkara. "Karena proses penyelidikannya tidak spesifik pada orang-orang tertentu, dan itu juga sudah dijelaskan tadi. Yang kita proses adalah penguatan kasus e-KTP," ungkap Febri, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/10).

Penyelidikan yang dilakukan KPK disebut Febri berlandaskan hukum UU No 30 Tahun 2002. Sama seperti penyelidikan yang dilakukan lembaga penegak hukum lainnya, proses yang dilakukan KPK ini fokus kepada fakta hukum yang ditemukan. Bagaimana memperkokoh landasan hukum perkara e-KTP.

Febri menegaskan sekali lagi target KPK salah satunya mengejar pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. Ada pihak-pihak yang nantinya akan bertanggung jawab yaitu yang menerima aliran duit haram, atau keterlibatannya memenuhi bukti permulaan.

"Pihak-pihak tersebut bisa berasal dari kluster mana saja. Apakah mereka di kementerian, atau swasta, atau DPR atau dari pihak lain yang mulai kita periksa, pihak-pihak baru yang mulai kita periksa dalam beberapa penyidikan terakhir ini," urainya.

Sejak pekan lalu KPK menyebut sedang melakukan penyelidikan baru. Nama-nama lama yang terlibat dalam dugaan korupsi e-KTP muncul kembali. Seperti terdakwa Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong serta eks Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni. KPK perlu menyusun kembali uraian fakta dari awal.

"Jadi kami masih dalam proses mengurut kembali, melengkapi, dan memperkuat fakta-fakta dan bukti-bukti yang sudah kita miliki. Apalagi ada beberapa informasi baru yang muncul di proses penyidikan sebelumnya," pungkas Febri.

Proyek e-KTP yang menimbulkan kerugian negara Rp2,3 triliun ini terjadi dalam rentang waktu 2011-2013. Dugaan korupsi ini melibatkan nama besar yang bermain di dalamnya.

Mulai dari swasta, Kementerian Dalam Negeri, hingga DPR. KPK sudah pernah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini, namun seorang di antaranya yaitu Ketua DPR Setya Novanto berhasil lolos setelah gugatan praperadilannya dikabulkan sebagian. (dtc/mag)

BACA JUGA: