JAKARTA, GRESNEW.COM - Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan PLTU Sumur Adem Indramayu divonis bebas Pengadilan Tipikor Bandung. Wakil Ketua DPRD Jabar itu dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi  proyek pembebasan lahan tersebut.

Majelis Hakim yang diketuai Marudut Bakara menyatakan dakwaan primair dan subsidair JPU tidak terpenuhi seluruh unsurnya. Sehingga demi keadilan pada Yance haruslah dibebaskan dari segala tuntutan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Yance tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair. Membebaskan oleh karenanya terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan. Memerintahkan supaya Yance segera dibebaskan dari tahanan. Serta Memulihkan hak, kedudukan harkat dan martabat terdakwa," ujar Marudut membacakan amar putusannya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Yance hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam uraiannya, majelis hakim menyatakan bahwa tuntutan JPU terlalu berlebihan dan emosional. Hakim menyebutkan berdasarkan fakta di persidangan, Yance sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah tidak aktif dalam pengadaan tanah dalam proyek pembangunan PLTU Sumur Adem.

"Terdakwa tidak pernah mengikuti kegiatan pembebasan tanah secara langsung dan hanya menerima laporan," kata hakim.

Dalam persidangan disebut hakim, tidak ada bukti adanya penambahan harta kekayaan sebelum dan setelah proyek pelaksanaan PLTU itu. "Dalam sidang tidak ada saksi atau keterangan yang menyatakan adanya harta kekayaan secara tidak wajar," katanya.

Dijelaskan, saksi yang juga terpidana dalam kasus yang sama Agung Riyoto  membeli tanah HGU, kemudian ia menemui tim PLN membawa bukti pelepasan hak HGU dengan maksud supaya tanah tersebut diganti rugi dengan nilai Rp 70 ribu per meter.

"Dengan permintaan tersebut, PLN meminta pada P2T untuk melakukan musyawarah dengan Agung," tuturnya.

Musyawarah dilakukan hingga ditetapkan nilai pengganti kerugian sebesar Rp 57 ribu per meter persegi.

"Hasil musyawarah itu, Agus mendapatkan Rp 5,6 miliar yang dibayarkan oleh PLN dan dikurangkan pajak hingga diterima Rp 5,3 miliar," katanya.

Hal ini menguntungkan Agung dimana ia sebelumnya membeli tanah tersebut sebesar Rp 1,2 miliar dan telah diterimanya ganti rugi Rp 5,3 miliar sehingga ia mendapatkan keuntungan Rp 4,1 m.

Namun keuntungan yang diterima Agung ini tidak terbukti ada keterkaitan penerimaan keuntungan Agus dengan apa yang dilakukan oleh terdakwa.

"Apa yang dilakukan Yance sebagai Ketua P2T dalam rangka kepentingan umum, tidak bertujuan untuk menguntungkan Agung. Mereka tidak saling kenal dan memiliki hubungan serta belum pernah saling bertemu," jelas hakim.Atas pembacaan vonis bebas ini, Yance langsung melakukan sujud syukur.  

Sementara Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan kasasi atas vonis bebas yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung untuk terdakwa Irianto MS Syafiuddin atau Yance.

"Kita menghormati vonis yang diberikan hakim untuk terdakwa Yance. Namun kami dari Tim JPU akan melakukan upaya hukum berupa kasasi. Sesuai mekanismenya kami akan kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Jaksa Penuntut Umum Sarjono Turin, Senin.

Tim JPU, menurutnya,  berkeyakinan bahwa ada pihak yang diuntungkan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan PLTU Sumuradem tersebut yakni saksi Agung Riyoto.

"Jadi analisa Tim JPU menyatakan itu terbukti unsur itu, karena sifat unsur pasal 2 dan 3, dia tidak menguntungkan diri sendiri tapi menguntungkan orang lain. Agung Riyoto sudah terpidana empat tahun," kata Sarjono. (dtc)

BACA JUGA: