JAKARTA, GRESNEWS.COM – Wacana akan dimasukkannya hakim pemeriksa pendahuluan dalam Rancangan Undang-Undang KUHAP dinilai harus diperinci dengan memasukkan kriteria hakim yang bersangkutan. Diantaranya hakim tersebut harus mempunyai pengalaman yang cukup untuk bisa memeriksa perkara pemeriksaan pendahuluan.

Anggota Komisi III DPR fraksi PDIP Junimart Girsang menuturkan hakim pemeriksa pendahuluan tentunya merupakan hakim yang ditunjuk Mahkamah Agung, sama seperti hakim mediasi atau hakim pengawas kepailitan. Lalu kriteria khusus lainnya misalnya perlu diatur bahwa hakim pemeriksa pendahuluan merupakan hakim yang senior dan memiliki sepak terjang yang bagus di dunia kehakiman.

"Kalau dia punya catatan tertentu, tidak boleh diangkat menjadi hakim pemeriksa pendahuluan," ujar Junimart saat dihubungi Gresnews.com, Minggu (31/5).

Lalu anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PKS Nasir Jamil mengatakan kriterianya tentunya harus hakim yang memiliki pengalaman khususnya untuk kasus-kasus besar seperti korupsi. Selebihnya menurutnya menjadi kewenangan Mahkamah Agung untuk memberikan semacam penekanan kriteria bagi hakim pemeriksa pendahuluan ini.

"Lalu ketua pengadilan negeri setempat juga harus mempersiapkan hakim-hakimnya bisa berupa hakim tunggal atau sejumlah hakim untuk menunjuk hakim pemeriksa pendahuluan," ujar Nasir pada Gresnews.com, Minggu (30/5).

Sebelumnya pegiat Komite untuk Pembaharuan KUHAP Siti Aminah menilai perlu ada kriteria khusus bagi hakim pemeriksa pendahuluan. Hakim pemeriksa pendahuluan setidaknya merupakan hakim senior yang sudah menangani banyak perkara. Sehingga dalam menentukan sah atau tidaknya upaya paksa, hakim tersebut lebih bijak. Ukurannya setidaknya hakim tersebut pernah bertugas di pengadilan negeri selama 10 tahun.

"Jadi harus ada batasan terhadap kriteria hakim pemeriksa pendahuluan," ujar Aminah pada kesempatan terpisah.

Untuk diketahui, saat ini DPR sedang dalam proses merevisi UU KUHAP. Salah satu wacana yang marak dibicarakan adalah akan dibentuknya hakim pemeriksa pendahuluan. Lembaga ini bertugas untuk menentukan sah atau tidaknya upaya paksa lanjutan seperti penahanan, penangkapan, penetapan tersangka, dan upaya paksa lainnya. Sehingga dengan adanya lembaga ini diharapkan aparat penegak hukum bisa lebih professional dalam melakukan upaya paksa terhadap seseorang.

BACA JUGA: