JAKARTA, GRESNEWSS.COM - Wahana Lingkungan Hidup Jawa Barat mendesak Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut Keputusan Menteri ESDM No 1204/K/30/MEM/2014 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Jawa-Bali. Sebab dikeluarkannya keputusan  tersebut telah menyebabkan ancaman bencana dan kerusakan ekologis  semakin menjadi nyata.

Praktik pertambangan pasir besi, galena, emas, pasir, kuarsa, kapur, tanah liat, besi, karst, batuan dan mineral lainnya di Jawa Barat sudah semakin membabibuta. Baik dilakukan di kawasan hutan, luar kawasan hutan, pesisir dan pantai di Jawa Barat dan pulau Jawa. Praktik pertambangan telah mengancam kehidupan kaum tani, nelayan, warga dan keberlangsungan ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) dan hilangnya mata-mata air.  

"Pertambangan telah menjadi malapetaka bencana bagi kehidupan warga dan ekosistem  baik di daratan maupun pesisir," ujar Direktur Walhi Jawa Barat Dadan Ramdan melalui siaran persnya, Minggu (31/5).

Menurutnya di Jawa Barat, selama 5 tahun terakhir diperkirakan sekitar 26 orang meninggal dunia karena menambang batuan dan mineral.

Praktik pertambangan juga telah menyusutkan dan merusak kawasan hutan produksi dan lindung melalui KSO yang dijalankan oleh Perum Perhutani. Hutan konservasi pun semakin terancam menyusut dan terus berkurang oleh pertambangan panas bumi, tambang emas dan mineral lainnya.

Praktik pertambangan di Jawa Barat juga telah merusak kawasan sempadan sungai, pantai dan pesisir dan mengancam keberlangsungan kehidupan nelayan. Bukan saja menjadi bencana, Bisnis pertambangan yang tidak terkendali menjadi ladang korupsi bagi para mafia bisnis dan pengurus negara.

Dadan mencatat selama waktu 10 tahun, sekitar 388.992 ha kawasan hutan dan non hutan telah beralihfungsi menjadi tambang. Sekitar 36.900 ha, kawasan karst di Jawa Barat pun terancam karena di tambang untuk semen untuk kepentingan bisnis property dan pembangunan infrastruktur skala besar. Selama kurun waktu 5 tahun sekitar 654 IUP dan  SIPD di 17 Kabupaten di Jawa Barat telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Provinsi Jawa Barat.

Perluasan dan penetapan wilayah tambang baru akan menghancurkan pulau Jawa dan Bali di kawasan hutan, luar kawasan hutan, pesisir dan pantai baik di selatan maupun utara pulau Jawa. Ekprlorasi tambang ini hanya untungkan para pebisnis dan pemodal. Di sisi lain, lahan-lahan bekas tambang pun tidak direklamasi dan direhabilitasi secara serius, serta dibiarkan terbengkalai.
Untuk itu dalam peringatan hari Tambang, Walhi mendesak Pemerintah Jawa Barat dan Kabupaten/Kota melakukan moratorium izin tambang karst, pasir besi dan mineral lainnya, mendesak pemerintah pusat dan daerah melakukan reklamasi dan rehabilitasi lahan-lahan eks tambang yang sudah rusak. Serta mendesak aparat penegak hukum mengusut dan menindak tegas pelaku korupsi pertambangan dan kejahatan pertambangan.

BACA JUGA: