JAKARTA, GRESNEWS.COM - Keputusan Presiden meluncurkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Penindakan Korupsi pada Selasa (26/5) lalu dinilai sebagai momentum keberpihakan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting mengatakan, peningkatan peran lembaga penindakan korupsi semacam KPK sangat diperlukan.

Miko menyambut baik keputusan presiden mencanangkan aksi pencegahan dan penindakan korupsi. Namun, ia menilai inisiatif tersebut harus dibarengi keberpihakan presiden. "Peran KPK diperkuat dan itu harus ada keberpihakan presiden," kata Miko ditemui Gresnews.com, Sabtu (30/5).

Miko menilai, Inpres tersebut harus dimaknai juga sebagai momentum bersama institusi penegak hukum termasuk Kepolisian dan Kejaksaan. Miko menuturkan, Kepolisian dan Kejaksaan harus juga diperkuat secara kelembagaan hukum demi meningkatkan tugas dan fungsi masing-masing.

Terkait Inpres Nomor 7 Tahun 2015, Miko menambahkan, pemerintah harus melakukan kontrol dan mendorong evaluasi capaiannya. Misalnya, setiap triwulan pertama perlu dilakukan audit capaian kinerja untuk keperluan proses evaluasi. "Dalam implemetasi Inpres, setiap triwulan harus diadakan evaluasi," kata Miko.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meluncurkan Inpres RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang diselengarakan di Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/5) lalu. Jokowi menilai, Inpres dibutuhkan untuk menindak kasus korupsi diberbagai lini pemerintahan.

"Inpres ini sebagai pagar untuk mencegah korupsi. Jika ada yang langgar maka akan ditindak," ucap Jokowi.

Jokowi menuturkan, salah satu target realisasi Inpres adalah untuk mengawal proram elektronik pemerintah. Misalnya, memperkuat kinerja sistem berbasis elektronik seperti e-budgeting, e-purchasing, e-katalog, e-audit dan pajak online. "Kinerja sistem elektronik akan diperkuat akuntabilitasnya melalui inpres ini," tegas Jokowi.

Jokowi mengungkapkan, saat ini total aset negara sangat besar. Jokowi menyebut, hingga saat ini total aset negara yang terdapat dalam APBD dan APBN mencapai Rp1.000 triliun serta ditambah pengadaan barang dan jasa Rp1.650. Sehingga, total kekayaan negara yang harus dilindungi pemerintah mencapai Rp2.650 triliun.

Jokowi berharap, bantuan penegak hukum agar berperan maksimal mencapai efisiensi APBN, APBD dan pengadaan barang dan jasa. Dimana, Jokowi mengungkapkan, jika Inpres Nomor 7 Tahun 2015 dijalankan secara optimal dan profesional maka akan menghasilkan keuntungan negara sebesar 30 persen.

"Seandainya aturan dijalankan secara profesional, saya optimis akan menyelamatkan uang negara sebesar 30 persen atau Rp755 triliun," kata Jokowi.

BACA JUGA: