Rita Urungkan Niat Ajukan Praperadilan
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sempat mengutarakan tekad untuk mengajukan perlawanan terkait penetapannya sebagai tersangka, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari akhirnya mengurungkan niat untuk mengajukan praperadilan. Kuasa hukum Rita, mengatakan, pihaknya akan mengikuti prosedur yang berlaku.
"Kami ikuti proses pokok perkara saja, yang masuk pokok perkara. Jadi kami nggak sidang praperadilan," ujar Noval setelah mendampingi pemeriksaan Rita sebagai tersangka di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/10).
Menurut Noval, hal ini adalah keinginan kliennya. Dia tidak akan memaksa jika Rita memang tidak berminat mengajukan permohonan praperadilan. "Klien nggak berminat mengajukan praperadilan. Kami nggak akan paksa klien buat mengajukan praperadilan," tutur Noval.
Sebelumnya, saat ditahan pada Jumat (6/10), Rita mantap mengajukan praperadilan. Saat itu dia menegaskan tidak merasa bersalah. Di samping itu, dia berpendapat proses penetapan tersangka atasnya dilakukan secara terburu-buru.
"Saya, pertama, mengucapkan minta maaf kepada seluruh rakyat Kutai, Kaltim, karena hari ini saya dinyatakan tersangka dan harus menjalani prosesnya. Kami insyaallah akan melakukan praperadilan," ujar Rita setelah diperiksa di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/10). (dtc/mag)
- Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Dihukum 5 Tahun dan Kehilangan Hak Dipilih
- Polemik Peraturan Menteri tentang Lobster Berbuah Tuntutan 5 Tahun Penjara bagi Edhy Prabowo
- Ada Korupsi Investasi Gas Bumi di Sumsel Sedang Disidik Kejagung, Dugaan Kerugian Negara Rp711 Miliar
- Polah Staf Khusus Catut Nama Menteri hingga Terima Uang Rasuah
- Saksi Anggota PDIP Akui Terima Uang Bansos Untuk Pemenangan Pilkada
- Bekas Pejabat Kemenkes Dihukum 2 Tahun Penjara Kasus Alkes
- Direktur Andalan Pesik Internasional Akui Diminta Fee Bansos