JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun dan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka kasus suap alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Penetapan ini merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan KPK yang dilakukan kemarin (25/9) di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Dan juga berdasarkan hasil pemeriksaan serta pendalaman yang dilakukan satgas dan pimpinan KPK

"Ditetapkan dua tersangka, gubernur Riau yang bertindak sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf (a), atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Tersangka kedua GM sebagai pemberi, ditetapkan dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) atau (b), atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar Ketua KPK Abraham dalam konferensi pers di Kantornya, Jumat (26/9).

Dalam kasus ini, KPK mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SG$156 ribu dan Rp500 juta. Dan jika dikonversi, maka jumlah keseluruhan sekitar Rp2 miliar. Selain itu, juga ada uang US$300 ribu, namun uang tersebut menurut pengakuan tersangka Annas merupakan uang pribadinya dan tidak ada kaitannya dengan perkara ini.

Abraham mengatakan, kasus ini bermula dari proses alih fungsi hutan yang terjadi di daerah Kuansing, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri (HTI). Dan kemudian, uang tersebut diberikan agar lahan yang dimilikinya masuk dalam kategori Area Peruntukan Lain (APL) agar bisa dimanfaatkan sebagai lahan produksi.

Selain terkait peralihan tanah, Abraham menyatakan tujuan pemberian uang tersebut disinyalir sebagai ijon proyek lain di Provinsi Riau. "Pada saat penangkapan kami mendapatkan daftar ada beberapa proyek yang mungkin akan dilaksanakan di Provinsi Riau," ‎tandasnya

Abraham juga menyatakan, terkait ketujuh orang lainnya yang ikut diamankan dalam operasi tersebut saat ini sudah dibebaskan. Karena mereka tidak mempunyai keterkaitan dan tidak bertanggung jawab secara pidana terhadap kasus ini. Namun, ia juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dijerat jika KPK mempunyai dua alat bukti yang cukup.

Annas Maamun akan ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta. Sedangan Gulat Medali yang juga menjabat Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit (Apkasindo) Riau, ditahan di Rumah Tahanan KPK, Jakarta. Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.

BACA JUGA: