Oleh: Said Abdullah *)

Pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah telah menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) atas komoditas paling penting di negeri ini. Kebijakan tersebut diharapkan akan menjadi payung hukum bagi Perum Bulog menyerap gabah dan beras Petani.

Pemerintah lewat Inpres tersebut menaikkan harga pembelian Gabah Kering Panen (GKP) dalam negeri dengan kadar air maksimum 25 persen dan kadar hampa maksimum 10 persen sebesar Rp3.700 per kilogram (kg) di tingkat petani dan Rp3.750/kg di penggilingan. Sementara itu, harga pembelian Gabah Kering Giling (GKG) dengan kualitas kadar air minum 14 persen dan kotoran maksimum 3 persen adalah Rp4.600/kg di penggilingan atau Rp4.650/kg di gudang Bulog.

Sedangkan untuk harga pembelian beras kualitas kadar air maksimum 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, kadar menir maksimum 2 persen dan derajat sosoh minimum 95 persen adalah Rp7.300/kg di gudang Perum Bulog.

Harga Pembelian Pemerintah untuk gabah dan beras tersebut mengalami peningkatan dibandingkan HPP yang diterapkan dalam Inpres no 3 tahun 2012 yang mana untuk harga pembelian Gabah Kering Panen (GKP) dalam negeri dengan kadar air maksimum 25 persen dan kadar hampa maksimum 10 persen adalah Rp3.300 per kilogram (kg) di petani, atau Rp3.350/kg di penggilingan.

Harga pembelian Gabah Kering Giling (GKG) dengan kualitas kadar air minum 14 persen dan kotoran maksimum 3 persen adalah Rp4.150/kg di penggilingan atau Rp4.200/kg di gudang Bulog. Sementara untuk harga pembelian beras kualitas kadar air maksimum 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, kadar menir maksimum 2 persen dan derajat sosoh minimum 95 persen adalah Rp6.600/kg di gudang Perum Bulog.

Pemerintah sendiri optimis dengan kenaikan itu, kesejahteraan para petani akan terdongkrak. Pertanyaannya, benarkah kenaikan HPP gabah dan beras ini mampu  melakukan perubahan signifikan terhadap kesejahteraan petani, pola pembelian atau pengadaan gabah/beras Bulog dan kestabilan harga di pasar?

Menjawab pertanyaan itu menarik jika kita melihat hal-hal berikut. Pertama, bahwa HPP hanya mengikat Bulog, tidak pada seluruh pelaku pasar. Apa implikasinya? Penentuan harga sepenuhnya menjadi kuasa pasar yang umumnya digerakan oleh para pedagang besar.

Harga yang berlaku dipasar tidak sebanding lurus dengan HPP. Kajian Koalisi Rakyat untuk Keadilan Pangan (KRKP) di akhir 2012 menunjukkan bahwa di Boyolali dan Klaten, HPP tidak cukup kuat untuk mendongkrak harga yang cenderung dipermainkan tengkulak lewat sistem tebasan. Sementara di karawang, HPP tidak berguna karena harga sudah jauh diatas HPP. Awal minggu ini saja harga gabah di Karawang, Indramayu, Lamongan dan Ngajuk sudah berada dikisaran 4000-4500 per kg.

Kedua, serapan Bulog pada produksi gabah nasional sangat kecil. Rata-rata serapan bulog hanya 10 persen. Hal ini disebabkan rendahnya HPP jika dibandingkan harga yang ada dipasaran, seperti di karawang. Bulog tak mampu bersaing dengan para pedagang. Akibatnya, Bulog hanya mendapat beras ´sisa´ dengan kualitas jauh dari baik.

Jika produksi nasional 71 juta ton gabah, maka Bulog hanya mampu menyerap 7,1 juta ton. Rata-rata produksi padi nasional 5,2 ton per ha. Artinya Bulog hanya mampu menyerap produksi dari 1,3 juta ha lahan sawah atau setara dengan 2,7 juta petani yang penguasaan lahannya rata-rata 0,5 ha/kk. Luasan lahan dan jumlah petani yang secara matematis mendapat manfaat dari buloh lewat skema HPP sangat kecil jika dibandingan luas lahan dan jumlah petani yang ada. Sensus pertanian 2013 menunjukkan bahwa jumlah RT petani mencapai 26 juta. Sementara lahan pertanian padi mencapai 7,2 juta ha.

Ketiga, untuk menjual ke Bulog sesuai HPP dikenakan ketentuan dan syarat kadar air  ≤ 14%, broken ≤ 20%, menir ≤ 2% dan derajat sosoh 95%. Syarat ini sangat sulit dipenuhi petani. Ketersediaan alat pengering yang sesuai standard dan penggilingan yang baik menjadi kendala untuk memenuhi persyaratan dalam HPP. Akibatnya hanya petani besar, pedagang besar, pemilik penggilingan besar yang mampu mendapat manfaat. Padahal para pedagang, penggiling besar mengambil gabah dari petani juga. Tentu saja harga yang diberikan ke petani masih lebih rendah dibandingkan harga jual ke Bulog.

Keempat, Bulog diharapkan menjadi stabilisator harga beras dipasar. Fungsi ini umumnya dilakukan ketika terjadi gejolak harga dipasar melalui operasi pasar beras. Kejadian dua bulan terakhir dimana harga beras melonjak tajam dan tidak cepat turun menunjukkan fakta bahwa kekuatan Bulog jauh lebih kecil dibandingkan kekuatan pelaku pasar. HPP yang dinaikan tak akan memberikan jaminan akan stabilnya harga beras dipasar. Kenaikan harga yang terjadi nyatanya lebih banyak disebabkan permainan para pelaku pasar ketimbang langkanya beras dipasaran.

Lemahnya kekuatan negara lewat Bulog memberikan dampak yang serius pada petani. Kejadian kenaikan harga beras akhir-akhir ini memberikan pelajaran penting, bahwa ketika harga beras naik, petani tidak menikmati kenaikan harga karena beras tak lagi ada ditangan mereka melainkan dipara pedagang. Justru para petani terbebani dengan kenaikan harga beras karena mereka pun adalah nett consumer.

Kelima, instrumen harga, HPP, yang diberikan kepada Bulog pada sisi lain juga dimaksudkan untuk meningkatkan cadangan pangan pemerintah. Namun sayang, karena kecilnya kemampuan Bulog dalam membeli dan mengelola produksi beras nasional menyebabkan rentannya situasi pangan pokok nasional. Kelakuan para mafia beras akhir-akhir ini menunjukkan betapa lemahnya peran pemerintah dalam hal ini Bulog dalam menjaga stabilitas harga dan cadangan beras nasional. Dititik ini kebijakan harga melalui skema HPP terbukti justru melemahkan Bulog dan pemerintah.

Dari serangkaian cerita diatas, keluarnya Inpres Nomor 5 tahun 2015, bisa dipandang sebagai sebuah tindakan keumuman atau kelaziman saja, karena dampak kebijakan harga ini belum nyata dirasakan petani. Lebih sebagai kewajiban moral saja untuk mengeluarkan kenaikan harga.

Kedepan perlu difikirkan lebih jauh terkait model kebijakan harga ini. Kembali ke kebijakan harga dasar bisa jadi pilihan. Dengan skema ini pemerintah dapat melakukan pengaturan harga yang menguntungkan petani. Kebijakan ini pernah dilakukan sebelum era liberalisasi tahun 2000-an. Tentu saja, skema ini juga perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi kekinian.

Jikapun HPP menjadi pilihan maka hendaknya dapat dijadikan alat yang kuat bagi pancapaian tujuannya. Memperkuat peran dan fungsi Bulog dengan memperbesar kemampuan serapan produksi beras nasional, memperbesar HPP sehingga menguntungkan bagi petani, memperbesar dan meningkatkan kapasitas petani untuk bisa memproduksi beras kualitas baik bisa jadi titik masuk perbaikan.

Hal lain yang perlu mendapat pertimbangan adalah memberlakukan HPP dalam berbagai kualitas produk/beras yang dihasilkan petani. Selama ini HPP hanya diberlakukan harga tunggal. Padahal kenyataannya, beras yang diproduksi petani beraneka jenis dan kualitasnya. Pemberlakuan harga berdasar varietas dan kualitasnya bisa menjadi insentif bagi petani untuk memproduksi beras baik dengan harga yang baik pula.

*) Penulis adalah Manajer Advokasi dan Jaringan Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP)

BACA JUGA: