Oleh: Laily Fitriani, SH., MH. *)

Pemuda menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Undang-Undang tentang Kepemudaan) adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. Pemuda merupakan harapan bangsa karena pemudalah yang kelak yang akan membangun bangsa dan negara.

Perjuangan pemuda salah satunya dimulai sejak Sumpah pemuda tanggal 28 Oktober 1928 dengan dilangsungkan Kongres Pemuda II di Jakarta pada  tanggal 27 Oktober 1928 yang diprakarsai oleh Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia (PPPI) yang didirikan di Jakarta pada tahun 1926, anggotanya kebanyakan mahasiswa sekolah hukum dan beberapa mahasiswa kedokteran di Batavia. Kongres ini dihadiri oleh 9 organisasi pemuda yang paling terkemuka, yaitu Jong Sumatranen Bond, Pemuda Indonesia, Sekar Rukun, Jong Islamienten, Jong Bataks Bond, Jong Celebes, Pemuda Kaum Betawi dan PPPI.

Selain para pemuda, kongres juga dihadiri oleh tokoh-tokoh pergerakan nasional dari partai politik, diantaranya Soekarno, Sartono, dan Sunaryo. Hadir pula 2 orang utusan volksraad dan 2 orang wakil pemerintah Hindia Belanda yang merupakan tokoh Inlandsche Zaken, yaitu Dr. Pijper dan Van der Plas. Kemudian dalam rapat umum yang ketiga merupakan sidang penutup kongres, bertepatan dengan hari Minggu malam Senin 28 Oktober 1928, dibacakan hasil keputusan kongres.

Intinya berbunyi:

Pertama : Kami Putra dan Putri Indonesia mengaku bertumpah darah satu, tanah Indonesia
Kedua: Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia
Ketiga: Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Sumpah pemuda tersebut merupakan babak awal perjuangan pemuda di Indonesia. Perjuangan yang tidak kalah pentingnya adalah perjuangan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat di daerah tertinggal, seperti kita ketahui di Indonesia masih banyak terdapat daerah tertinggal yang menyebabkan kemiskinan penduduknya. Sejalan dengan hal tersebut Presiden Jokowi telah mengumumkan adanya kementerian  desa dan daerah tertinggal dalam kabinetnya  diharapkan dapat menuntaskan permasalahan tersebut.

Pemerintahan Presiden Jokowi tentunya tidak dapat bekerja sendiri perlunya peran serta masyarakat, khususnya pemuda sebagai generasi penerus yang dapat berperan menuntaskan ketertinggalan suatu daerah.

Daerah tertinggal

Potret ketertinggalan suatu daerah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sebenarnya sudah diakui oleh founding father dan para perumus amandemen konstitusi Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945. Para founding father menyadari bahwa bahwa NKRI yang luas baik dari sisi laut dan daratan, serta bercirikan negara kepulaun menyimpan potensi adanya ketidakmerataan pembangunan. Hal itulah yang mendorong perlunya rumusan Pasal 28C dan 28 H Undang-Undang Dasar 1945 untuk memberikan kepastian hukum bahwa rakyat Indonesia berhak memperoleh kesempatan untuk membangun.

Pasal 28C Ayat (1): "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia".

a. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28H Ayat (1): "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan".

Rumusan pasal 28C dan 28H Ayat (1) merupakan bentuk pengakuan negara terhadap hak warga negaranya untuk mengembangkan dan membangun dirinya baik dalam meningkatkan kualitas hidup diri, bangsa, negara dan kesejahteraan umat manusia. Rumusan ini menjadi dasar bagi penyelenggara negara wajib memberikan fasilitas bagi warga negara untuk tumbuh dan berkembang sebagai bagian dari hak warga negara.


Cita-cita konstitusi tersebut dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir belum sepenuhnya terwujud. Setidaknya dalam dokumen rencana pembangunan jangka menegah (RPJMN) tergambar ada 50 kabupaten tertinggal yang menjadi sasaran pembangunan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  periode 2004 hingga 2009. Sedangkan dalam RPJMN tahun 2009 hingga 2014 memotret ada 183 daerah tertinggal yang perlu menjadi prioritas pembangunan.

Dari dua masa pemerintahan tersebut tampak terjadi pertumbuhan daerah tertinggal yang perlu mendapat prioritas dalam kebijakan pembangunan. Adanya pertambahan daerah tertinggal tersebut sebagian besar disebabkan oleh adanya pemekaran daerah terhadap daerah tertinggal yang ada pada periode 2004-2014 sebanyak 34 daerah baru hasil pemekaran dari 50 daerah tertinggal yang ada.

Adanya "daerah tertinggal" sebagaimana digambarkan dalam RPJMN 2004-2009 dan RPJMN 2009-2014 merupakan realitas yang harus dihadapi oleh setiap periode masa pemerintahan. Bahkan masalah ketimpangan antar daerah sudah ada sejak negara ini ada, bahkan diantaranya menjadi akar dari tuntutan disintegrasi.

Pada dasarnya setiap masa pemerintahan memiliki orientasi atau perhatian besar pada masalah pengembangan wilayah dan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, hasil pembangunan belum sepenuhnya berhasil memberikan kesejateraan kepada masyarakat secara merata.

Ada sejumlah indikator yang menunjukkan masih rendahnya kesejahteraan rakyat serta faktor-faktor yang memperburuk kondisi kesejahteraan rakyat, antara lain, yaitu:

• Tingkat pendapatan yang masih rendah;
• Tingkat pengangguran yang masih tinggi;
• Biaya hidup yang tinggi dan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari yang semakin sulit dipenuhi oleh masyarakat lapisan bawah;
• Lambatnya pembangunan sumber daya manusia;
• Lemahnya kapasitas dan kualitas sumber daya manusia termasuk aparatur negara;
• Lemahnya daya dorong perekonomian;
• Tingginya kesenjangan antar daerah;
• Menurunnya penyediaan infrastruktur;
• Lemahnya kelembagaan sosial baik formal maupun non formal;
• Menipisnya sumber daya alam dan menurunnya daya dukung lingkungan;
• Gangguan keamanan, konflik sosial, dan bencana alam, serta kondisi perekonomian yang masih belum stabil.

Indikator di atas, menunjukkan adanya tantangan atau kendala yang dihadapi dalam pembangunan yang berorientasi pada  kesejahteraan rakyat masih cukup besar.  Selain itu, dalam mengatasi sejumlah indikator tersebut, pemerintah masih harus berhadapan dengan persoalan keterbatasan anggaran pemerintah dan jaringan dan kelembagaan antar instansi pemerintah yang masih menunjukkan kelemahan. Jaringan dan kelembagaan sosial yang ada di masyarakat pun masih rentan sebagai akibat dari adanya perubahan-perubahan kondisi ekonomi dan sosial politik pada beberapa tahun terakhir.

Peran Pemuda

Peran pemuda diperlukan untuk mengatasi ketertinggalan daerah, pemuda sebagai putra daerah dapat ikut serta dalam pembangunan daerahnya. Karena ada kecenderungan sumber daya manusia  (SDM) yang produktif, unggul atau berkualitas lebih memilih untuk tinggal di daerah yang sudah maju, karena memberikan banyak fasilitas untuk beraktivitas sesuai kebutuhannya baik ekonomi, sosial maupun politik.


Sebaliknya daerah tertinggal akan sedikit menarik SDM berkualitas dan aktivitas ekonomi yang besar bagi perkembangan wilayahnya. Akhirnya daerah sudah maju akan terus berkembang, sedangkan daerah tertinggal akan semakin tertinggal.

Untuk itu, diperlukan kesadaran dari para pemuda agar kembali ke daerah untuk membangun daerahnya sehingga menghindarkan ketimpangan antara daerah satu dengan yang lain. Hal ini bisa dilihat dari ketimpangan pembangunan yang terjadi antara Jawa-luar Jawa, antara Kawasan Barat Indonesia (KBI)-Kawasan Timur Indonesia (KTI), serta antar kota-kota dan antara kota-desa.

Selain itu, untuk meningkatkan SDM pemuda diperlukannya kesempatan untuk mengenyam pendidikan yang layak bagi pemuda khususnya di daerah tertinggal. Sehingga menghasilkan generasi muda yang cerdas, kreatif, dan inovatif dalam rangka pembangunan daerah.

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang tentang Kepemudaan yang menyatakan: "Pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia".

Kemudian dalam Pasal  16 Undang-Undang tentang Kepemudaan juga menyatakan pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional. Pembangunan nasional disini dapat diartikan juga sebagai pembangunan daerah tertinggal. Pemuda sebagai agen perubahan untuk mengubah kehidupan masyarakat tertinggal menjadi lebih baik.

Selanjutnya  dalam Pasal 17 Ayat (3) mencantumkan peran aktif pemuda sebagai agen perubahan diwujudkan dengan mengembangkan:
a. pendidikan politik dan demokratisasi;
b. sumberdaya ekonomi;
c. kepedulian terhadap masyarakat;
d. ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. olahraga, seni, dan budaya;
f. kepedulian terhadap lingkungan hidup;
g. pendidikan kewirausahaan; dan/atau
h. kepemimpinan dan kepeloporan pemuda.

Berdasarkan ketentuan Pasal tersebut Pemuda sebagai agen perubahan mengembangkan sumber daya ekonomi, serta menciptakan kepedulian terhadap masyarakat dalam hal ini masyarakat daerah tertinggal agar kehidupan masyarakat menjadi lebih baik dan maju. Kemudian Pemuda harus bersatu untuk suatu kemajuan bangsa dan perubahan ke arah yang lebih baik.

Bangkitlah Pemuda Indonesia untuk kejayaan Indonesia. Selamat hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2014

*)Penulis merupakan Perancang PUU bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia Setjen DPR RI

BACA JUGA: