JAKARTA - Harapan rekan saya ke Pemda DKI Jakarta untuk membantu menyelesaikan permasalahan pemutusan listrik di tokonya yang dilakukan kelompok Sinar Mas Group sudah sirna dan mengirimkan surat agar segera disambungkan kembali aliran listriknya tidak diindahkan juga, walaupun sangat jelas dituliskan rekan saya bahwa jika dalam waktu 24 jam tidak dialirkan kembali aliran listriknya rekan saya ini akan adukan pada pihak yang berwenang. Maka dengan sangat terpaksa diadukanlah kasus pemutusan listrik ini ke pihak yang berwajib oleh rekan saya.
 
Rekan saya mengadukan seorang karyawan Sinar Mas Group yang menjadi property manager di Mal Mangga Dua (MMD) dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KUHP). Semula yang diadukan adalah direktur salah satu perusahaan Sinar Mas Group tetapi entah kenapa kemudian berubah menjadi hanya salah satu property manager Sinar Mas Group.
 
Dan secara bersamaan 22 rekan saya di ITC Cempaka Mas Mega Grosir (CMMG) yang listriknya diputus juga mengadukan  kasus pemutusan ini ke pihak kepolisian dengan menggunakan pasal yang sama seperti yang diadukan rekan saya di MMD yaitu pasal perbuatan yang tidak menyenangkan dan yang diadukan adalah Direktur Utama beserta direktur-direktur yang lain dari PT Duta Pertiwi Tbk (Sinar Mas Group) serta salah satu property manager dan dua pengurus Perhimpunan Penghuni ITC CMMG.
 
Dua pengaduan ini tidak akan terjadi jika Pemda DKI Jakarta mau menggunakan kewenangan yang dimiliki yang diberikan Undang-Undang Rumah Susun Nomor 20 Tahun 2011, Pasal 6 Ayat (1) huruf d (kewenangan dalam pengawasan), Pasal 70 Ayat (5) huruf b (kewenangan pengawasan terhadap pengelolaan rumah susun/rusun) dan Pasal 71  (kewenangan pemeriksaan dan penertiban) untuk menindak pengurus Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) yang melanggar aturan.
 
Kewenangan yang diberikan UU Rumah Susun ini tidak pernah mau digunakan Pemda DKI Jakarta untuk menindak para pengurus PPRS yang melanggar aturan ini walaupun Pemda DKI Jakarta sudah berkali-kali dilecehkan pengurus PPRS yang sekarang rekan-rekan saya adukan ke pihak yang berwajib.
 
Pelecehan ini dilakukan dengan tidak pernah mau hadir dalam rapat yang diadakan Pemda DKI Jakarta ketika Pemda DKI Jakarta mengundang para pengurus PPRS ini untuk bertemu dengan para perwakilan pemilik rusun untuk menyelesaikan permasalah yang ada antara pemilik rumah susun dengan para pengurus PPRS ini dimana pengurus PPRS ini tidak pernah memberikan alasan ketidakhadiran pengurus PPRS ke pertemuan yang diadakan oleh Pemda DKI Jakarta ini.
 
Saya berharap laporan pengaduan rekan-rekan saya ini ditindaklanjuti pihak kepolisian, karena tidak ada satupun dari rekan saya ini yang menunggak membayar biaya pemakaian listrik tetapi sungguh aneh aliran listrik rekan-rekan saya bisa diputus seenaknya saja oleh Sinar Mas Group dengan alasan rekan-rekan saya ini kurang bayar service charge  padahal sudah ada surat dari Kepala Dinas Perumahan Pemda DKI Jakarta untuk menunda semua kenaikan yang diajukan Sinar Mas Group tetapi pihak Sinar Mas Group tetap melakukan kenaikan dan melecehkan surat dari Kepala Dinas Perumahan ini. (service charge dinaikan secara sepihak dan selama puluhan tahun pengurus PPRS yang karyawan Sinar Mas Group ini tidak pernah menyerahkan laporan keuangan pada para pemilik rusun).

Ada delapan pengurus PPRS yang diminta untuk ditunda kenaikannya oleh surat Kepala Dinas Perumahan Pemda DKI Jakarta yang semuanya dikelola oleh Sinar Mas Group yaitu PPRS ITC Mangga Dua, PPRS ITC Roxy Mas, PPRS MMD, PPRS Mal Ambasador, PPRS CMMG, PPRS ITC Kuningan, PPRS ITC Permata Hijau dan  PPRS Graha Cempaka Mas
 
Semoga kebenaran akan bisa ditegakan dalam perkara pemutusan aliran listrik ke toko rekan-rekan saya ini oleh pihak Sinar Mas Group dan semoga ada yang bersedia mengawal kasus pemutusan aliran listrik ini. Terima kasih.

Khoe Seng Seng, ITC Mangga Dua lt 2 blok B 42, Jakarta 14430.

DISCLAIMER: Rubrik Sikap dan Opini merupakan wadah yang terbuka bagi pribadi maupun organisasi untuk menyampaikan sudut pandang terhadap sebuah persoalan (siaran pers, somasi terbuka, pernyataan sikap, testimoni, esai, naskah pidato, paparan hasil riset, deklarasi politik, opini hukum, dan sebagainya). Hanya pengirim naskah yang melampirkan identitas dan kontaknya secara jelas yang akan dimuat. Materi naskah sepenuhnya tanggung jawab pengirim dan tidak serta merta merupakan opini dan sikap Redaksi.

BACA JUGA: