Oleh:  A’an Efendi*)

Pada saat ini kehidupan masyarakat menjadi semakin kompleks yang melibatkan tiga golongan yang saling mempengaruhi satu sama lain, yang oleh politikus Italia, Gramsci, disebut sebagai segitiga kekuasaan (power triangle) yaitu pemerintah (government), sektor privat (private sector) dan masyarakat sipil (civil society). Di luar segitiga kekuasaan itu muncul kekuasaan baru yang "tidak berwarna" yaitu ilmu dan media (science and media).

Pemerintah adalah lembaga atau institusi yang bertanggungjawab untuk membuat dan melaksanakan aturan-aturan hukum dan menyelesaikan sengketa akibat dari pelaksanaan aturan-aturan hukum itu. Pemerintah pada umumnya dipahami secara konvensional sebagai pejabat-pejabat resmi atau struktur kelembagaan yang ditetapkan dan bertindak berdasarkan mandat dari undang-undang.

Pemerintah meliputi tiga cabang kekuasaan yaitu legislatif yang berfungsi menjelmakan kebijakan-kebijakan dalam undang-undang, eksekutif melaksanakan kebijakan dan kekuasaan yudisial mengontrol pelaksanaan kebijakan oleh eksekutif.  Pelaksanaan kekuasaan pemerintah tidak dapat dilakukan secara mandiri tanpa pengaruh dari kelompok masyarakat sipil, sektor swasta maupun ilmuan dan media.

Pengaruh kelompok masyarakat sipil, sektor swasta maupun ilmu dan media dalam penetapan kebijakan-kebijakan dalam undang-undang sangat menonjol. Pengaruh itu dapat dilakukan secara formal yang berarti masyarakat sipil, sektor swasta maupun ilmu dan media diajak oleh pemerintah untuk memberikan saran dan pendapatnya dalam suatu forum.

Misalnya, pemerintah mengundang organisasi buruh saat menyusun undang-undang perburuhan atau mengundang organisasi advokat saat menyusun undang-undang advokat dan lain-lain. Pengaruh dilakukan secara tidak langsung, misalnya melalui kegiatan demonstrasi yang tujuannya agar keinginannya ditampung dalam kebijakan yang akan ditetapkan dalam aturan hukum. Misalnya kegiatan demonstrasi yang dilakukan oleh kelompok pecinta lingkungan agar kepentingan mereka ditampung dalam aturan-aturan hukum tentang perlindungan lingkungan.

Pada tahap pelaksanaan kebijakan oleh eksekutif terdapat pengaruh yang kuat dari kelompok masyarakat sipil, sektor swasta maupun ilmu dan media. Pelaksanaan kebijakan yang dianggap merugikan kelompok-kelompok tertentu dapat diubah oleh pemerintah karena ada desakan dari kelompok-kelompok yang dirugikan atau oleh opini ilmuan dan media massa. Misalnya desakan perubahan terhadap pelaksanaan jaminan hari tua yang telah diubah oleh pemerintah karena ada desakan dari para buruh melalui petisi lewat media massa.

Pelaksanaan kontrol kekuasaan yudisial terhadap implementasi kebijakan oleh eksekutif tidak luput juga dari pengaruh kelompok masyarakat sipil, sektor swasta maupun ilmu dan media. Kekuasaan yudisial dalam memutuskan suatu perkara dapat dipengaruhi oleh pendapat ilmuwan yang menjadi saksi ahli dalam proses persidangan, opini media massa maupun kegiatan demonstrasi oleh kelompok-kelompok masyarakat tertentu.

Sebaliknya, pemerintah memiliki pengaruh yang kuat terhadap kelompok masyarakat sipil, sektor swasta maupun ilmu dan media. Pemerintah memiliki kekuasaan formal yang diberikan oleh undang-undang untuk memaksa kelompok masyarakat sipil, sektor swasta maupun ilmu dan media untuk mematuhi aturan-aturan hukum yang telah dibuat oleh pemerintah dan memberikan sanksi jika mereka tidak mau mematuhinya.

KEKUASAAN SEKTOR SWASTA - Sektor swasta adalah kelompok yang bekerja untuk mendapatkan keuntungan yang meliputi kelompok-kelompok bisnis baik yang diselenggarakan oleh negara, badan hukum swasta atau individu-invidu. Sektor swasta memiliki kekuasaan yang kuat untuk mempengaruhi warga negara dalam hal penyediaan lapangan kerja, penetapan upah buruh, ketersediaan barang dan jasa dan perilaku masyakarat sebagai pengguna barang dan jasa.

Kuatnya kekuasaan sektor swasta dapat pula mempengaruhi pelaksanaan kekuasaan oleh pemerintah baik dalam ruang lingkup kekuasaan legislatif, eksekutif maupun yudisial. Penetapan upah buruh dalam aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah tentu saja tidak luput dari pengaruh sektor swasta. Sektor swasta sebagai pengguna jasa buruh tentu saja memiliki keinginan untuk membayar upah buruh semurah mungkin dan itu perlu legitimasi oleh aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah.

Sektor swasta mempengaruhi kekuasaan pemerintah pada tahap pelaksanaan kebijakan, misalnya pemerintah menerbitkan izin-izin yang memberikan manfaat kepada sektor swasta namun menimbulkan akibat buruk berupa kerusakan lingkungan. Di Eropa dan Amerika, misalnya sektor swasta mempengaruhi pemerintah melalui lobi dan suap untuk mendapatkan izin pertambangan.

Pengaruh kekuasaan sektor swasta berlanjut pada tahap kontrol pelaksanaan kebijakan oleh kekuasaan yudisial. Pengaruh sektor swasta dalam tahap ini dapat berwujud lobi dan suap kepada hakim agar hakim mengeluarkan keputusan yang menguntungkan sektor swasta itu.

MASYARAKAT SIPIL - Masyakat sipil pada umumnya memiliki karakteristik: 1. bersifat privat; 2. berada di luar struktur institusi pemerintah; 3. tidak mencari keuntungan; 4. mengatur dirinya sendiri; dan 5. masyarakat luas bebas untuk bergabung dalam masyarakat sipil itu dan memberikan dukungan secara sukarela.

Masyakat sipil dapat berwujud lembaga-lembaga yang meliputi kelompok-kelompok sosial, kelompok profesi, kelompok pecinta lingkungan, kelompok keagamaan, kelompok buruh, kelompok olahraga, kelompok hak asasi manusia, kelompok olahraga, kelompok masyarakat dan lain sebagainya.

Di Indonesia, kelompok sosial misalnya yayasan untuk anak jalanan, kelompok profesi misalnya organisasi profesi Advokat, Akuntan, Hakim, dan lain-lain, kelompok pecinta  lingkungan misalnya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dan lain-lain, kelompok keagamaan misalnya Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah dan lain-lain, kelompok olahraga misalnya kelompok-kelompok cabang-cabang olah raga tertentu seperti sepak bola dan lain sebagainya.

Masyarakat sipil memiliki kekuasaan yang besar yang dapat mempengaruhi penggunaan kekuasaan oleh pemerintah maupun oleh sektor swasta maupun mempengaruhi perilaku masyarakat. Di Indonesia, misalnya kelompok keagamaan sangat mempengaruhi pemerintah dalam penetapan awal bulan puasa atau Idul Fitri.

Kelompok keagamaan juga mempengaruhi perilaku masyakarat dengan fatwa haram atas perilaku atau benda-benda tertentu. Kelompok pecinta lingkungan mempengaruhi pemerintah untuk menerbitkan aturan-aturan yang melindungi lingkungan, mempengaruhi perusahaan-perusahaan untuk tidak merusak lingkungan dalam menjalankan bisnisnya dan mempengaruhi perilaku masyakarat umum untuk tidak merusak lingkungan.

ILMU SEBAGAI KEKUASAAN NETRAL - Di luar segitiga kekuasaan terdapat ilmu dan media sebagai kekuasaan netral. Kelompok ilmuwan memberikan pendapat-pendapat yang netral berdasarkan keahliannya kepada pemerintah, sektor swasta maupun masyarakat sipil untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tertentu.

Misalnya ilmuwan memberikan hasil penelitiannya untuk mengubah suatu aturan hukum tertentu yang dianggap sudah ketinggalan zaman atau bertentangan dengan hak-hak asasi manusia atau ilmuan memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam suatu persidangan. Ilmuwan ini dapat menjadi bersikap tidak netral karena hasil penelitiannya mendapatkan sponsor pihak tertentu atau umumnya dikenal sebagai penelitian pesanan dan lain sebagainya.

Media massa harus menjadi sumber informasi atas fakta-fakta yang terjadi di masyarakat. Media massa menyampaikan apa yang sebenarnya tengah terjadi di masyarakat tanpa menambah atau mengurangi.

Namun, apakah yang disampaikan media benar-benar fakta akan sangat dipengaruhi oleh siapa media itu, siapa pemiliknya atau media itu mendukung siapa. Tentu tidak akan mungkin media akan memberitakan fakta yang isinya soal kabar buruk tentang pemiliknya.

Media juga tidak akan memberitakan keburukan pemerintah kalau media atau pemiliknya adalah bagian dari pemerintahan.

*) Penulis adalah mahasiswa doktoral Universitas Airlangga.
**) Tulisan ini berasal dari materi pada saat mengikuti Program Education & Training "Good Governance in Development Policy" di Belanda pada 5-15 Juni 2015.

BACA JUGA: