Oleh: Andrian Habibi 
Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia

Seorang teman mulai bertanya terkait pemilihan kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota. Pertanyaannya adalah bagaimana pandangan saya terkait  keharusan bagi anggota Dewan (DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) untuk mundur saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan sedangkan kepala daerah yang sedang menjabat cukup menggunakan izin cuti?

Pembahasan terkait permasalahan mundur jabatan untuk maju sebagai calon kepala daerah memang kembali hangat. Semua ini terkait isi revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Kesan yang dimunculkan politisi Senayan khususnya Komisi II DPR RI dinilai ingin keadilan yang sama.

Keadilan yang sama ini diartikan sederhana yaitu bila anggota dewan mundur ya kepala daerah yang sedang memerintah juga mundur. Walaupun pada akhirnya,  para politisi menandatangani kesepakatan revisi UU Pilkada. Tetap saja penting memahami makna keadilan yang sama tersebut.

Kuasa Jabatan
Penulis melihat bahwa perjuangan untuk "keadilan yang sama" antara petahana dan anggota dewan merupakan hal yang wajar. Hal ini disepakati penulis sebagai bentuk keseriusan untuk berkontestasi dalam pilkada. Biar pemainan adil, semuanya harus menanggalkan atribut yang sedang dipakai.

Alasan-alasan ini bukan sebatas iri atau takut bersaing, namun bentuk melatih etika berpolitik. Gubernur, Bupati dan Walikota yang sedang menjabat toh juga bagian dari kader partai layaknya anggota dewan. Kecuali kepala daerah tersebut merupakan calon perseorangan saat pilkada sebelumnya. Namun jumlahnya tidak begitu signifikan untuk dijadikan dasar kecemburuan.

Akan tetapi, petahana yang masih menjabat sebelum tahapan pilkada bisa saja menggunakan kekuasaan sebagai alat politik. Sebagai contoh, Pertama, kepala daerah pada satu tahun terakhir masa jabatan bisa menambah kunjungan langsung ke rakyat atau blusukan. Jadwal blusukan bisa dijadikan bahan pertimbangan bagi rakyat untuk kembali memilih sang kepala daerah.

Kedua, kepala daerah dengan alasan mengkampanyekan program pemerintah yang dinilai positif diperbolehkan memasang baliho, spanduk juga alat sosialisasi lain. Bayangkan, bila alat-alat peraga kampanye program pemerintah ini tersebar di seluruh pelosok suatu daerah. Tentu saja rakyat akan melihat setiap hari dan mempengaruhi alam bawah sadarnya untuk memperkuat niat memilih kepala daerah pada pilkada yang.

Ketiga, kepala daerah yang masih memimpin tentu mampu mengutak atik jabatan anak buah atau mempromosikan naik jabatan atau malah menekan dengan memindahkan lokasi kerja. Hal ini tentu mempengaruhi para pegawai negeri sipil walaupun sulit membuktikan bahwa para kepala dinas atau beberapa oknum pegawai yang menjadi tim pemenangan sang kepala daerah kembali menduduki kursi eksekutif daerah. Pegawai yang berniat naik jabatan atau dipermudah dalam kenaikan pangkat tentu berjuang mati-matian menambah pundi-pundi suara sang jagoan.

Politik Santun
Dengan melihat tiga potensi penyalahgunaan kekuasaan bagi para petahana saat tahapan pilkada berlangsung menimbulkan keresahan. Bagaimana mungkin kita bisa membedakan antara jabatan kepala daerah dengan bakal calon kepala daerah? Padahal orangnya sama antara yang sedang menjabat dan ingin kembali menjabat.

Oleh karena itu, pejabat publik khususnya eksekutif daerah mulai dari Gubernur, Bupati dan Walikota wajib mempertegas posisi. Kepala daerah harus menjadi percontohan bagi pendidikan politik bangsa yang di mulai dari daerah. Makna percontohan disini adalah memperlihatkan dan mengajarkan bagaimana tata cara merebut kekuasaan dengan adil dan benar.

Kepala daerah yang berniat maju sebagai calon kepala daerah harus menanggalkan jabatannya. Bagaimana pun, izin cuti juga bermakna tidak berperan baik aktif dan passif dalam pemerintahan daerah. Maka, cuti sama saja dengan tidak berkuasa atau bisa disamakan dengan menanggalkan kuasa jabatan.

Tujuan menanggalkan jabatan adalah agar calon kepala daerah memfokuskan diri pada program pemenangan. Calon kepala daerah tidak boleh disibukkan dengan aktivitas terkait kekuasaan jabatan publik. Dengan demikian setiap calon memiliki posisi yang sama untuk merebut kursi kepemimpinan pemerintahan daerah.

Di lain sisi, etika politik akan menguat dengan contoh melepas jabatan publik. Setiap orang akan belajar bahwa berpolitik adalah suatu alat untuk mencapai tujuan bersama dalam upaya mensejahterakan rakyat. Teknis mencapai tujuan itu dimulai dengan keseriusan mengambil hati pemilih (rakyat) secara fair.

Teknisnya, para kepala daerah harus menyiapkan program 5 tahun pemerintahan yang harus dilaksanakan secara terukur. Dari 5 tahun, semua program diselesaikan dalam tempo 4 tahun. Artinya, kepala daerah memliki waktu 1 tahun untuk mengevaluasi program pemerintahan.

Lalu membuat rekomendasi berupa catatan bagi kepala daerah untuk 5 tahun ke depan. Setelah itu melepaskan jabatannya dan mendaftar sebagai calon kepala daerah. Mereka para calon kepala daerah wajib mengedepankan kepentingan rakyat melalui sosialisasi program dan penjemputan aspirasi.

Kampanye berlandaskan keadilan membuktikan bahwa kita sedang berhadapan dengan para calon kepala daerah yang siap menempuh jalan susah menyelesaikan kesusahan rakyat. Mari berjuang memperbaiki bangsa dengan menunjukkan bahwa politik itu bagian dari proses ikhtiar menciptakan tatanan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bila kepala daerah bersikukuh mempertahankan jabatannya, bukankah berarti mereka sama saja dengan calon siluman. Satu sisi sebagai bakal calon kepala daerah dan di sisi lain sebagai kepala daerah.
BACA JUGA: