RACHMAT WAHYUDI HIDAYAT
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat Badan Keahlian DPR

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Permusikan telah resmi ditarik dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 berdasarkan kesepakatan antara DPR  dan Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM. Terlepas dari polemik yang ada, sebenarnya patut disayangkan apabila RUU tentang Permusikan harus ditarik dari Prolgenas karena untuk masuk ke dalam daftar prolegnas lima tahunan saja atau bahkan prioritas tahunan bukanlah perkara yang mudah. Ada banyak RUU yang harus siap rela ‘mengantri’ demi dapat dicantumkan dalam daftar prolegnas baik sebagai RUU usul inisiatif Pemerintah maupun DPR.

Secara teknis perundang-undangan, tahapan RUU tentang Permusikan pada dasarnya masih jauh dari kata “pengesahan”. Saat polemik muncul, RUU tentang Permusikan masih dalam tahap penyusunan di Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, agar suatu RUU dapat diundangkan dan dinyatakan berlaku di masyarakat harus melalui beberapa tahapan yakni: perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Dalam tahap penyusunan, diawali dengan penyusunan Naskah Akademik dan draf RUU tentang Permusikan. Dalam tahap ini, masih terbuka ruang yang seluas-luasnya bagi masyarakat, baik musisi, akademisi, stakeholderterkait, atau masyarakat umum lainnya untuk terlibat dan memberikan masukan perbaikan atau kritisi terhadap Naskah Akademik dan materi muatan RUU tentang Permusikan. Ruang untuk memberikan masukan perbaikan atau kritisi dapat dilakukan melalui pengumpulan data (fact finding), undangan tatap muka dalam Focus Group Discussion (FGD) atau seminar, ataupun secara online melalui website pusatpuu.dpr.go.id. Bahkan dalam tahap selanjutnya pun yakni pembahasan RUU antara Pemerintah dan DPR, masyarakat masih dimungkinkan untuk memberikan masukan sebanyak-banyaknya.

Intinya, sebelum mendapat pengesahan dan pengundangan, materi muatan RUU tentang Permusikan harus secara pasti menampung/mengakomodasi segala kepentingan pihak terkait agar memenuhi asas keterbukaan.

Secara substantif, materi muatan RUU tentang Permusikan juga telah memenuhi syarat dan kaidah sebagai peraturan perundang-undangan yang baik. Sejalan dengan hal tersebut, menurut Bagir Manan, agar pembentukan undang-undang menghasilkan suatu undang-undang yang tangguh dan berkualitas dapat digunakan tiga landasan dalam menyusun undang-undang: pertama, landasan yuridis (juridische gelding); kedua, landasan sosiologis (sociologische gelding); dan ketiga, landasan filosofis.

Secara sosiologis, musik sebagai karya seni budaya memiliki peran strategis dalam memajukan kebudayaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu dikembangkan dan dikelola secara terencana, terpadu, dan berkesinambungan dalam suatu ekosistem musik. Adapun landasan yuridisnya bahwa peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum mampu menampung dinamika yang terjadi di masyarakat dan perkembangan teknologi dan inovasi di bidang musik sehingga diperlukan pengaturan secara khusus mengenai pemusikan yang menjamin kepastian hukum dan kesejahteraan bagi Musisi/Praktisi Musik.

Selain itu, dalam substansinya, tujuan dibentuknya RUU tentang Permusikan melalui tata kelola ekosistem musik, yakni antara lain untuk mendorong kreativitas dan inovasi di bidang Musik dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi digital, memperkuat pelindungan hasil karya Musik sebagai bagian dari pelindungan hak kekayaan intelektual, dan mewujudkan Ekosistem Musik yang terencana, terpadu, dan berkesinambungan untuk menciptakan kesejahteraan Musisi/Praktisi Musik.

Dalam tujuan tersebut jelas tergambar bahwa RUU tentang Permusikan bermaksud untuk melindungi musisi/praktisi musik sebagai subjek hukum dalam proses kreativitas dan inovasinya ataupun karya musik yang dihasilkan sebagai objek hukum pelindungan hak kekayaan intelektual. Bentuk pelindungan ini merupakan ruh dari tata kelola kegiatan permusikan yang tujuan akhirnya adalah memberikan kesejahteraan bagi para musisi/praktisi musik.

Selain rangkaian atau alur tata kelola kegiatan permusikan, ada dua terobosan penting yang diakomodasi dalam RUU tentang Permusikan yakni, pertama, adanya pemberian apresiasi dan insentif kepada musisi/praktisi musik dan pembentukan dewan musik.

Dalam RUU tentang Permusikan ada perluasan apresiasi yang diberikan Pemerintah kepada Musisi/praktisi Musik yakni dalam bentuk piagam penghargaan musik, pemberian beasiswa, fasilitasi keikutsertaan dalam festival musik nasional dan internasional, dan fasilitasi penyelenggaraan pertunjukan musik. Selain apresiasi, Pemerintah juga dapat memberikan insentif kepada Musisi/praktisi Musik. Namun insentif hanya diberikan kepada Musisi/praktisi Musik yang memenuhi kriteria:

  1. memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat;
  2. menggunakan dan mengembangkan sumber daya lokal;
  3. melestarikan dan mengembangkan musik tradisional;
  4. menyerap dan meningkatkan kapasitas tenaga kerja;
  5. mengembangkan usaha yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
  6. meningkatkan citra dan daya saing di tingkat global; dan/atau
  7. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang musik.
  8. Insentif yang diberikan kepada Musisi/praktisi Musik berupa insentif fiskal dan nonfiskal.

Insentif yang diberikan kepada Musisi/praktisi Musik berupa insentif fiskal dan nonfiskal. Insentif fiskal diberikan dalam bentuk pengurangan dan keringanan pajak penghasilan dan/atau pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak hiburan. Adapun mekanisme pemberian insentif fiskal ini sendiri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk insentif nonfiskal diberikan kepada Musisi/Praktisi Musik dalam bentuk kemudahan perizinan, kemudahan pendaftaran hak cipta karya musik, fasilitasi sertifikasi kompetensi, publikasi atau promosi karya musik; dan/atau kemudahan dalam penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang musik.

Keduapembentukan dewan musik. Dalam upaya upaya mendukung perwujudan ekosistem musik yang terencana, terpadu, dan berkesinambungan, dibentuk dewan musik yang independen. Adapun tugas dewan musik meliputi beberapa hal, yaitu:

  1. menyusun arah kebijakan dan rencana strategis pengembangan permusikan nasional;
  2. mengusulkan standar kompetensi Musisi/praktisi musik;
  3. menyinergikan program Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang sesuai kebutuhan Musisi/praktisi Musik;
  4. mengembangkan komunikasi antara Musisi/praktisi Musik, masyarakat, dan pemerintah;
  5. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pelindungan hak cipta karya musik;
  6. mendorong Musisi/praktisi Musik untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi karya musik;
  7. merekomendasikan pemberian apresiasi dan penghargaan Musisi/praktisi Musik; dan
  8. menyelenggarakan forum pertemuan nasional bagi Musisi/praktisi Musik secara berkala.

Dalam melaksanakan tugas, dewan musik dapat bekerja sama dengan kementerian atau lembaga terkait di bidang Musik. Keanggotaan dewan musik terdiri dari unsur Musisi/praktisi Musik yang dipilih oleh organisasi di bidang Musik dan akademisi di bidang Musik. Keanggotaan dewan musik berlaku untuk masa lima tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

Kalaupun ingin memberikan autokritik terhadap draf RUU tentang Permusikan adalah cakupan ruang lingkupnya yang terlalu luas. Secara keseluruhan RUU tentang Permusikan berupaya menggabungkan aliran musik yang secara fundamental berbeda yakni musik tradisional dan musik modern (industri musik). Penggabungan dua aliran musik ini menyebabkan pokok bahasan materi muatan RUU tentang Permusikan menjadi kurang fokus. Selain itu intervensi dan tanggung jawab Pemerintah dalam tata kelola kegiatan permusikan harusnya juga diberikan batasan yang tegas.

Terlepas dari polemik yang ada, RUU tentang Permusikan telah memasuki babak akhir (endgameyakni penarikan dari prolegnas. Meskipun demikian diharapkan RUU tentang Permusikan dengan segala perbaikannya akan tetap “hidup” baik diinisiasi oleh DPR periode 2019-2024 maupun Pemerintah.  

BACA JUGA: