Salah satu masalah mendasar yang sering menjadi perdebatan hangat di kalangan komunitas hukum adalah mengenai upaya paksa yang dilakukan oleh para pejabat penegak hukum, terutama penyidik dan penuntut umum. Secara umum, upaya paksa yang dikenal dalam sistem peradilan pidana modern di dunia ini adalah upaya paksa di bidang penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan.

Dan terhadap upaya paksa yang dilakukan oleh para pejabat penegak hukum seharusnya tunduk di bawah pengawasan pengadilan (judicial scrutiny). Mestinya tak ada satu pun upaya paksa yang dapat lepas dari pengawasan pengadilan sehingga upaya paksa yang dilakukan oleh para pejabat penegak hukum tersebut tidak dilakukan secara sewenang wenang yang berakibat pada terlanggarnya hak-hak dan kebebasan sipil dari seseorang.

Persis pada prinsip judicial scrutiny inilah yang justru tidak ditemukan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau yang lebih dikenal dengan KUHAP. Pada saat diundangkannya, KUHAP disebut-sebut sebagai karya agung Bangsa Indonesia, tak heran karena pada saat itu, hanya KUHAP-lah yang secara terang-terangan menyebutkan Hak Asasi Manusia secara eksplisit. Namun, sekali lagi, tindakan pengawasan dari pengadilan bisa dikatakan absen pada setiap tindakan yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum.

Salah satu hal mendesak untuk dilakukannya perbaikan, adalah mengenai penahanan pra persidangan (pre trial detention). Harus diakui, terminologi penahanan prapersidangan tidak dikenal di dalam KUHAP, karena yang dikenal adalah penahanan berdasarkan instansi yang menahan. Secara universal terminologi penahanan pra persidangan adalah sangat beragam, dan untuk kepentingan riset ini, ICJR menggunakan terminologi penahanan pra persidangan adalah penahanan yang diterapkan terhadap tersangka sebelum dimulainya persidangan pertama secara resmi. Secara singkat penahanan pra persidangan dalam riset ini merujuk pada penahanan yang dilakukan oleh Penyidik dan Penuntut Umum.

Kenapa hal ini menjadi sangat krusial? Salah satu alasannya yang paling mendasar adalah buruknya situasi dan kondisi di rumah-rumah tahanan. Rumah-rumah tahanan, ataupun tempat-tempat lain yang digunakan untuk menahan tersangka di Indonesia, saat ini boleh dikata sudah dalam kondisi over crowded yang akut. Situasi ini akhirnya memunculkan beragam persoalan kesehatan yang dialami oleh para tahanan.

Tak hanya persoalan kesehatan, namun penerapan penahanan pra persidangan juga  memunculkan beragam masalah lain seperti terbukanya kemungkinan terjadinya praktek komodifikasi dan juga perkelahian antartahanan atau kelompok tahanan. Selain itu, pengawasan terbatas dari peradilan—melalui mekanisme praperadilan terhadap institusi penyidik—menjadikan tindakan sewenang-wenang kerap kali terjadi terhadap para tahanan dalam bentuk penyiksaan, baik fisik maupun psikis, selama proses penyidikan.

Setidaknya, ICJR mengidentifikasi dua hal yang menjadi penyebab utama dari situasi ini. Pertama, karena absennya pengawasan pengadilan (judicial scrutiny) dalam setiap tahapan yang terdapat dalam KUHAP saat ini. Kedua, ketiadaan elaborasi yang mendalam terhadap syarat sahnya penahanan sebagaimana terdapat dalam Pasal 21 KUHAP. Meski ada lembaga praperadilan sebagai mekanisme komplain terhadap upaya paksa, namun dalam praktiknya lembaga ini hanya berkutat pada persoalan administratif dari dilakukannya penahanan oleh pejabat yang berwenang, dan masalah lain yang tak kalah penting untuk dibenahi yaitu minimnya pengaturan hukum acara praperadilan di dalam KUHAP.

Persoalan di seputar penahanan prapersidangan ini tentu harus dibenahi di hulunya yaitu KUHAP. Namun pembahasan Rancangan KUHAP yang saat ini dibahas di DPR diprediksi akan memakan waktu yang cukup panjang. Dalam konteks ini, ICJR bersama-sama dengan Organisasi Non Pemerintah lainnya membentuk Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk mengawal pembahasan Rancangan KUHAP. ICJR di dalam Koalisi KUHAP mengambil prakarsa untuk berperan aktif dalam mengawal pembahasan mengenai penahanan prapersidangan dan mekanisme kontrol terhadap upaya paksa.

Namun pada saat ini, situasi yang dihadapi dan yang tersedia untuk melawan penahanan yang sewenang-wenang adalah lembaga praperadilan. Karena itu tak ada pilihan lain yang tersedia bagi ICJR pada saat ini, selain mengambil pilihan untuk mengefektifkan secara maksimal lembaga praperadilan ini. Namun pilihan ini bukan berarti ICJR menyetujui dipertahankannya mekanisme praperadilan untuk perubahan KUHAP di masa depan. ICJR – dalam konteks Rancangan KUHAP – secara tegas mendesak untuk digantinya lembaga praperadilan dengan lembaga kontrol baru yang menekankan kehadiran judicial scrutiny dalam setiap tahapan dalam sistem peradilan pidana, termasuk untuk penetapan seseorang menjadi tersangka.

Kembali ke soal praperadilan dalam KUHAP, riset yang telah dilakukan oleh ICJR ini berfokus pada dua hal yaitu mengukur sejauh mana efektifitas dari lembaga praperadilan dan juga untuk menjawab bagaimana cara memaksimalkan fungsi dan peran dari lembaga praperadilan. Dari dua persoalan ini, ICJR menawarkan pembaharuan secara terbatas terhadap lembaga praperadilan, yaitu: membuat pedoman penahanan pra persidangan dan juga menyediakan “semacam” hukum acara yang dapat digunakan untuk memeriksa permohonan praperadilan sepanjang terkait dengan penahanan prapersidangan.

ICJR berharap hasil ataupun output dari riset ini dapat berguna dan digunakan oleh para pihak yang berkepentingan, khususnya oleh Pengadilan. Kami berharap riset ini dapat membawa perubahan yang cukup berarti untuk mengefektifkan kembali lembaga praperadilan untuk dapat menjalankan peran dan fungsinya secara maksimal untuk menjaga hak-hak asasi manusia khususnya dari penahanan yang dilakukan secara sewenang-wenang.

Kami yakin, bahwa tak ada hal yang sempurna di dunia ini, oleh karena itu hasil riset dan pedoman yang dihasilkan oleh tim peneliti ICJR juga tidak sempurna. Oleh karena itu, kami berharap anda semua dapat memberikan kritik, saran, masukan atau apapun untuk dapat dijadikan bahan evaluasi bagi kami agar ICJR dapat terus mengembangkan diri dan melakukan penyempurnaan-penyempurnaan terhadap hasil riset yang dilakukan oleh ICJR.

Laporan lengkap dapat diunduh di sini.

Institute for Criminal Justice Reform

 

BACA JUGA: