Oleh: Ricko Wahyudi, Perancang Undang-Undang pada Badan Keahlian DPR RI

Maraknya kasus persekusi akhir-akhir ini yang dilakukan oleh suatu kelompok tertentu menimbulkan keprihatinan di masyarakat. Kasus Persekusi memang tengah ramai diberitakan media massa seperti yang menimpa Afi di Banyuwangi, dokter Fiera Lovita di Solok, dan Mario di Jakarta Timur. Pada kasus Afi meski tak didatangi tetapi yang bersangkutan diteror melalui telepon, WhatsApp, dan media sosial. Sementara, dokter Fiera Lovita mengalami intimidasi berupa tindakan pengepungan dan mengetuk-ngetuk jendela mobilnya di parkiran mobil RSUD Solok. Selama kejadian berlangsung, Fiera bersama dengan kedua anaknya.

Pada kasus Mario, ia mengalami Intimidasi dengan dikepung dan dinasehati lalu dipukul beberapa kali dibagian kepala oleh sejumlah orang. Ia juga diminta membacakan pernyataan maaf. Kejadian yang menimpa Afi Fiera Lovita dan Mario disebabkan oleh tindakan mereka yang diduga menghina kelompok tertentu dalam akun media sosial mereka.

Pada kasus yang menimpa Mario, ia masih berusia 15 (lima belas) tahun. Menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak (UU Perlindungan Anak), Mario dikategorikan sebagai anak. UU perlindungan anak menyatakan, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Karena itu, persekusi yang dialami oleh Mario merupakan bentuk kekerasan yang dialami oleh anak.

Lantas apa yang dimaksud dengan persekusi? Persekusi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Jadi persekusi juga termasuk merupakan tindak kekerasan. Terkait persekusi terhadap anak, kekerasan yang dialami oleh anak dalam bentuk apapun akan memberikan dampak langsung berupa stress dan depresi tingkat rendah hingga tingkat tinggi. Kekerasan pada anak mungkin saja dampaknya tidak terlihat dalam waktu dekat, namun dalam kurun waktu tahunan baru akan telihat jelas dampaknya.

Kekerasan yang menimpa anak juga akan berpengaruh terhadap perkembangan anak baik dari segi fisik maupun psikis. Dampak secara fisik, sudah jelas terlihat, dimana dari segi fisik, si anak mungkin mengalami luka memar, luka fisik, masalah kesehatan, dan lain sebagainya. Yang menjadi masalah adalah dampak secara psikis, yang apabila tidak ditangani segera, akan sangat mempengaruhi fase kehidupan berikutnya dari si anak, mulai dari remaja hingga tua nanti. Dampak secara psikis antara lain ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada anak. Dampak kekerasan selain menggangu perkembangan anak tersebut juga dapat menimbulkan gangguan terhadap lingkungan disekitar anak.

Salah satu hak anak yang diatur dalam UU Perlindungan Anak terdapat dalam Pasal 4 yang menyebutkan, setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Untuk memberikan perlindungan dari kekerasan dibutuhkan perlindungan hukum khusus yang berbeda dari orang dewasa, dikarenakan alasan fisik dan mental anak yang belum dewasa dan matang. Upaya perlindungan anak merupakan suatu tindakan hukum yang membawa akibat hukum.

Oleh karena itu perlu adanya jaminan hukum bagi upaya atau kegiatan perlindungan anak. Ketika seorang anak mengalami tindakan kekerasan maka anak tersebut menjadi anak korban kekerasan. Dengan menjadi anak korban kekerasan maka pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak.

Pemberian perlindungan khusus telah diatur dalam angka 37 atau Pasal 59 UU Perlindungan Anak. Selanjutnya dalam angka 47 atau Pasal 69 UU Perlindungan Anak mengatur mengenai perlindungan khusus kepada anak dilakukan melalui upaya yang pertama penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi anak korban tindak Kekerasan; dan yang kedua adalah pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi. Upaya penanganan anak korban kekerasan diatur dengan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan sebagai peraturan pelaksanaan UU Perlindungan Anak.

Adapun mekanismenya dilakukan melalui:

1. Pengaduan/Identifikasi

Pelayanan pengaduan/identifikasi adalah kegiatan pertama yang dilakukan dalam proses penanganan anak korban kekerasan untuk mendapatkan informasi atau menggali data-data yang diperlukan dalam rangka pemberian bantuan dan langkah ini merupakan langkah yang akan mempengaruhi keberhasilan dari langkah-langkah selanjutnya.

2. Pelayan yang diberikan

Pelayan yang diberikan berdasarkan hasil identifikasi. Pelayanan yang diberikan berupa:

a. Rehabilitasi Kesehatan. Upaya pelayanan kesehatan korban kekersan anak secara komprehensif meliputi promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif.

b. Pelayanan Sosial, Pemulangan (Reunifikasi) dan Reintegrasi Sosial. Rehabilitasi Sosial adalah pemulihan saksi dan/atau korban yang dilakukan oleh petugas rehabilitasi psikososial yang terdiri dari pekerja sosial, konselor, dan psikolog yang telah mendapatkan pelatihan penanganan anak korban kekerasan dari gangguan kondisi Psikososial dengan menggunakan bantuan psikologis serta sosial yang ditujukan untuk membantu meringankan, melindungi dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial dan spiritual korban tindak kekerasan sehingga mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar.

c. Pemulangan (Reunifikasi). Mengembalikan anak korban kekerasan kepada keluarganya (Reunifikasi) dengan didampingi pendamping yang berasal dari kepolisian maupun pendamping lainnya dengan cara menyediakan transport untuk korban pulang kembali ke keluarga atau keluarga pengganti.

d. Reintegrasi Sosial. Dalam reintegrasi sosial meliputi proses beberapa hal, yaitu:
- penelusuran anggota keluarga;
- proses penyiapan anak korban kekerasan dan anggota keluarganya;
- penyatuan anak dengan keluarga/keluarga pengganti, masyarakat/lembaga;
- dukungan keluarga berupa bantuan stimulan atau psikososial;
- monitoring dan evaluasi.

3. Bantuan Hukum

Pelayanan Hukum merupakan serangkaian kegiatan yang terkait dengan penanganan dan perlindungan anak korban kekerasan di bidang hukum, mulai dari tingkat penyelidikan dan penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, proses pemeriksaan di sidang pengadilan sampai adanya kepastian hukum. Pelayanan Hukum diberikan dalam kerangka pemenuhan hak asasi korban dan/atau saksi dan dilakukan secara terintegrasi dengan pelayanan lainnya. Pelayanan hukum ini dilaksanakan oleh advokat, paralegal/pendamping hukum, polisi, jaksa, hakim, dan pihak penyedia layanan hukum lain. Adapun bentuk pelayanan hukum meliputi namun tidak sepenuhnya mencakup pemberian konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan ini merupakan pedoman bagi Kementerian/Lembaga di Tingkat Pusat; Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Terkait di Tingkat Daerah; Organisasi Masyarakat; Lembaga Pelayanan Penanganan Anak Korban Kekerasan dalam menangani anak korban kekerasan.

Pada kasus persekusi yang menimpa Mario harus diberikan penanganan perlindungan khusus anak. Tahap penanganan melalui upaya identifikasi dilakukan secermat mungkin untuk mengetahui kondisi fisik dan psikis Mario agar dapat menentukan langkah pelayanan yang diberikan sesuai dengan kondisinya. Pelayanan yang sesuai diharapkan mampu memulihkan kondisi Mario untuk dapat tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Penanganan anak korban kekerasan dibutuhkan keterlibatan berbagai pihak secara lintas sektoral serta masyarakat. Keberhasilan pelaksanaan penanganan anak korban kekerasan ini sangat tergantung pada komitmen dan peran serta semua pihak dalam rangka pemenuhan hak anak Indonesia. Untuk menjamin keberhasilan harus dilakukan monitoring dan evaluasi secara bersama-sama agar apa yang menjadi tujuan program terhadap perlindungan anak Indonesia dapat tercapai. (*)

BACA JUGA: