Panitera pengganti PN Jakarta Utara Rohadi didakwa menerima uang Rp250 juta dan Rp50 juta terkait penanganan perkara Saipul Jamil. KPK menjerat Rohadi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Rohadi keberatan dengan dakwaan itu.

Sidang eksepsi (nota keberatan) digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (13/9). Rohadi mempermasalahkan tak adanya pasal penyertaan yakni Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu primer dan tiga dakwaan lain.

"Surat dakwaan JPU tidak jelas dan tidak konsisten, hal ini dapat penasihat hukum buktikan dari surat dakwaan kesatu primer. Yang mana terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai pelaku tunggal. Padahal dalam uraian peristiwa hukum yang didakwakan kepada terdakwa, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana dengan orang lain yakni saudari Berthanatalia Ruruk Kariman yang dituntut secara terpisah," ujar kuasa hukum Rohadi, Alamsyah Hanafiah.

"Apabila terdakwa didakwa dengan peristiwa hukum dugaan melakukan tindakan bersama-sama orang lain, maka semestinya pasal yang didakwakan tidak dibenarkan mendakwa sebagai pelaku tunggal," jelasnya.

Selain dakwaan kesatu primer, dakwaan subsider juga disoal Rohadi. Jaksa hanya menuliskan Pasal 11 serta Pasal 12 Huruf (b) UU Tipikor tanpa ada embel-embel juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal penyertaan hanya ada di dakwaan kedua primer.

"Dakwaan JPU dibuat dalam bentuk gabungan atau dicampuradukkan dari bentuk dakwaan subsidairitas dengan dakwaan kombinasi dan dengan dakwaan alternatif, yang tidak dikenal dalam bentuk, sistematika, dan teknis penyusunan surat dakwaan yang mengakibatkan surat dakwaan menjadi tidak jelas," tutur Alamsyah. (mon/dtc)

BACA JUGA: