Oleh: Supriyadi W. Eddyono *)

Ada kabar terbaru yang tidak banyak diketahui dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatasan Peninjauan Kembali (PK) kasus pidana, yakni dengan dikeluarkannya dua putusan MK yakni Putusan MK No. 66/PUU-XIII/2015 dan Putusan MK No. 45/PUU-XIII/2015. Dua putusan itu mengukuhkan kembali putusan MK No. 34/PUU-XI/2013, tanggal 6 Maret 2014 dan menggugurkan dasar hukum Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 7 Tahun 2014 yang pada intinya menegaskan bahwa permohonan PK atas dasar ditemukannya bukti baru hanya dapat diajukan satu kali.

Menurut penulis, pengaturan pembatasan PK melalui SEMA sudah tidak tepat. Selain pada dasarnya SEMA 7 Tahun 2014 ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap Konstitusi, ternyata MA juga telah menggunakan pertimbangan dengan pasal dalam undang-undang yang telah dinyatakan tidak belaku sepanjang terkait dengan pembatasan PK lebih dari satu kali dalam kasus pidana melalui Putusan MK (Putusan MK No. 66/PUU-XIII/2015 dan Putusan MK No. 45/PUU-XIII/2015). Atas dasar itulah, MA harus segera mencabut SEMA 7 Tahun 2014.

Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013, tanggal 6 Maret 2014
Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 34/PUU-XI/2013, mempertegas bahwa pengajuan peninjauan kembali pada perkara pidana tidak seharusnya dibatasi jumlah pengajuannya. Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang menguraikan permintaan peninjauan kembali hanya dapat dilakukan satu kali saja, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Konsekuensi dari putusan ini, terpidana sekarang dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali lebih dari satu kali sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa keadilan tidak dapat dibatasi oleh waktu atau ketentuan formalitas yang membatasi bahwa upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali) hanya dapat diajukan satu kali, karena mungkin saja setelah diajukannya PK dan diputus, ada keadaan baru (novum) yang substansial ditemukan yang pada saat PK sebelumnya belum ditemukan.

SEMA No. 7 Tahun 2014
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013 yang mengubah kebiasaan hukum acara pidana selama ini mendapat tanggapan serius dari Kejaksaan Agung dan juga pemerintah. Kejaksaan Agung menilai putusan ini akan menghambat proses eksekusi mati terhadap beberapa terpidana karena terpidana tersebut akan mengajukan peninjauan kembali untuk kedua kalinya. Pemerintah melalui Menko Polhukam saat itu, Tedjo Edhi, mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut akan menciptakan ketidakpastian hukum dan mengusulkan untuk mengubah putusan tersebut.

Menindaklanjuti persoalan ini, Pemerintah, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung (MA) mengadakan pertemuan pada 9 Januari 2014 di Kantor Kemenkumham. MA akhirnya mengeluarkan SEMA No. 7 Tahun 2014 yang pada intinya menegaskan bahwa permohonan peninjauan kembali atas dasar ditemukannya bukti baru hanya dapat diajukan satu kali, sedangkan permohonan peninjauan kembali dengan dasar adanya pertentangan putusan dapat diajukan lebih dari satu kali.

Lahirnya SEMA No. 7 Tahun 2014 telah menimbulkan masalah yang jauh lebih rumit lagi. SEMA No. 7 Tahun 2014 dianggap sebagai suatu bentuk ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, bahkan Mahkamah Konstitusi sendiri menganggap bawah kejadian ini merupakan suatu bentuk pembangkangan dari konstitusi.

MA tetap pada keyakinannya bahwa SEMA No. 7 Tahun 2014 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum. Dalam SEMA tersebut, MA mendasarkan pertimbangan bahwa ketentuan mengenai pembatasan pengajuan permohonan kembali yang hanya dapat dilakukan satu kali masih berlaku berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.
Atas dasar logika itu, MA mengatakan bahwa Putusan MK tidak serta merta menghapuskan norma hukum pembatasan PK lebih dari satu kali dalam Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat (1) UU Mahkamah Agung. Sehingga MA berpendapat masih dapat dilakukan pembatasan terhadap PK, yaitu PK hanya dapat dilakukan satu kali.

Menariknya, MA tidak sepenuhnya melarang PK lebih dari satu kali, MA membuka peluang adanya PK lebih dari satu kali sepanjang sesuai dengan alasan yang diatur SEMA No. 10 Tahun 2009 tentang PK, yaitu apabila ada suatu objek perkara terdapat dua atau lebih putusan PK yang bertentangan suatu dengan yang lain baik dalam perkara perdata maupun pidana.

BUKA KEMBALI - Pasca dikeluarkannya SEMA No. 7 Tahun 2014, MK setidaknya telah mendapatkan dua kali permohonan pengujian undang-undang (PUU) terkait ketentuan yang membatasi PK lebih dari satu kali. Pengujian pertama diajukan dengan putusan No. 66/PUU-XIII/2015 yang putusannya diucapkan tanggal 7 Desember 2015. Sedangkan putusan Kedua adalah putusan No. 45/PUU-XIII/2015 yang dibacakan pada tanggal 10 Desember 2015.

Dalam kedua putusan ini, MK memutuskan bahwa keduanya tidak dapat diterima, sebab materi permohonan sebagaimana dimaksud oleh dua permohonan tersebut telah diputus oleh MK dalam putusan No. 34/PUU-XI/2013.

MK menyatakan bahwa putusan MK tersebut mutatis mutandis berlaku pula terhadap objek permohonan kedua putusan ini yaitu Pasal 66 ayat (1) UU MA dan Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman.

Atas dasar kedua putusan MK tersebut, Akibatnya dengan serta merta mematahkan argumen, logika dan dasar pertimbangan yang dibangun MA dalam SEMA 7 Tahun 2014, yang sekali lagi, mendasarkan pembatasan PK lebih dari satu kali menjadi hanya boleh satu kali pada Pasal 66 ayat (1) UU MA dan Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman.

Menurut Putusan MK tersebut maka MA seharusnya tidak dapat lagi mendasarkan ketentuan dalam Pasal 66 ayat (1) UU MA dan Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman sebagai pembatasan pengajuan PK lebih dari satu kali, dengan kata lain SEMA PK tersebut harusnya gugur

Berdasarkan dua putusan tersebut, MA harus segera mencabut SEMA No. 7 Tahun 2014 dan membuka kembali serta menerima seluruh permohonan PK yang telah dibatasi oleh SEMA tersebut. Jika MA tidak segera merespons putusan MK tersebut maka jelaslah MA telah sengaja membangkang Putusan MK.

*) Penulis adalah Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)

BACA JUGA: