Oleh Yeni Handayani*

Tentara Nasional Indonesia (TNI) dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai kepentingan politik negara, mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, Hak Asasi Manusia (HAM), ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional yang sudah diratifikasi.

TNI merupakan salah satu modal dasar pembangunan nasional, sehingga perlu ditingkatkan profesionalismenya melalui pemantapan disiplin, yang merupakan syarat mutlak dalam tata kehidupan TNI agar terwujud prajurit yang profesional, efektif, efisien dan modern, sehingga mampu berperan lebih besar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Tentara Nasional Indonesia memerlukan disiplin tinggi, yang merupakan syarat mutlak dalam tata kehidupan militer agar mampu melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik sehingga hukum disiplin militer perlu dibina dan dikembangkan untuk kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara.

Rancangan Undang­Undang (RUU) tentang Hukum Disiplin Militer merupakan RUU yang terdapat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2013 dan telah disetujui oleh DPR RI dan Pemerintah menjadi Undang­Undang dalam rapat paripurna DPR RI tanggal 24 September 2014 dan telah dinomori yaitu Undang­Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Undang­Undang Hukum Disiplin Militer merupakan Undang­Undang penggantian dan mencabut Undang­Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Undang­Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang di dalamnya mengatur hukum disiplin militer saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan TNI, karena telah terjadinya perubahan yaitu:

a. Adanya pemisahan Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999 tentang Langkah­langkah Kebijakan Dalam Rangka Pemisahan Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Adanya penggantian nama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Tentara Nasional Indonesia.

c. Telah diundangkannya Undang­Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang­Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Jati Diri TNI

Mengacu kepada tugas pokok TNI yang termuat dalam Undang­Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang TNI, mengisyaratkan bahwa TNI merupakan kekuatan pertahanan yang profesional, efektif, efisien, serta modern. TNI senantiasa siap untuk mengamankan dan memberikan sumbangan dharma bakti yang diperlukan bagi kelancaran pembangunan bangsa menuju pencapaian tujuan nasional bersama­sama dengan komponen strategis bangsa lainnya. TNI merupakan alat pertahanan NKRI yang bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.

TNI merupakan bagian tidak terpisahkan dari rakyat Indonesia, lahir dari kancah perjuangan kemerdekaan bangsa, dibesarkan, dan berkembang bersama­sama rakyat Indonesia dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. Tugas pokok Tentara Nasional Indonesia adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
 dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan Undang­Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dilaksanakan dengan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.

TNI yang mempunyai jati diri sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional dan tentara profesional berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, memerlukan disiplin tinggi, rela berkorban jiwa dan raga sebagai syarat mutlak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewajiban. Dalam menegakkan disiplin dan tata tertib di lingkungan

Tentara Nasional Indonesia TNI diperlukan kaidah hukum yang pasti, tegas dan jelas serta memenuhi syarat filosofis, sosiologis dan yuridis sebagai sarana pembinaan
 personel dan kesatuan.

Anggota TNI merupakan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai prajurit yang dilatih, dididik, disiapkan, diorganisasi, dan dibina dengan tugas untuk menjaga, mengawal, mengamankan serta menyelamatkan NKRI dari berbagai bentuk ancaman baik yang datang dari dalam negeri atau luar negeri dengan berpedoman pada Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, 8 (delapan) wajib TNI dan Kode Etik Keprajuritan.

Pokok Materi Undang­Undang tentang Hukum Disiplin Militer Undang­Undang tentang Hukum Disiplin Militer terdiri dari 13 Bab dan 62 Pasal.

Undang­Undang tentang Hukum Disiplin Militer memuat poin­poin penting/pokok materi antara lain sebagai berikut:

a. Memuat definisi yang lebih jelas, antara lain definisi Militer, Disiplin Militer, Hukum Disiplin Militer, Hukuman Disiplin Militer, Pelanggaran Hukum Disiplin Militer, Tersangka, Pemohon, Terhukum, Atasan, Bawahan, Atasan Langsung, Atasan Langsung, Ankum Atasan, Ankum dari Ankum Atasan, Perwira Penyerah Perkara, Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Disiplin Militer, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Tata Tertib Militer, Pemeriksa, dan Pemeriksa.

b. Subjek dalam Undang­Undang Hukum Disiplin Militer adalah Militer dan tidak menggunakan istilah prajurit dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. Pada dasarnya hukum pidana terdiri atas hukum pidana umum dan hukum

2. Hukum pidana militer adalah hukum pidana yang subjeknya ”Militer” atau

3. Penggunaan sebutan Militer sesuai dengan sebutan subjek tindak pidana

berkaitan dengan subjek hukum militer dan lembaga yang berwenang menyelesaikan perkara militer, seperti hukum militer yang terdiri atas hukum pidana militer, hukum acara pidana militer, hukum tata usaha militer dan hukum disiplin militer; polisi militer, oditurat militer, peradilan militer, dan lembaga pemasyarakatan militer.

b. Penyelenggaraan hukum disiplin militer bertujuan untuk mewujudkan pembinaan organisasi, pembinaan personel, pembinaan dan peningkatan disiplin militer, serta penegakan hukum disiplin militer dengan memperhatikan kemanfaatan dan keadilan.

c. Penyelenggaraan hukum disiplin militer berfungsi sebagai sarana untuk menciptakan kepastian hukum dan pelindungan hukum bagi militer serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang ankum dan menegakkan tata kehidupan bagi setiap Militer dalam menunaikan tugas dan kewajibannya.

d. Diterapkannya asas keadilan, pembinaan, persamaan di hadapan hukum, praduga tak bersalah, hierarki, kesatuan komando, kepentingan militer, tanggung jawab, efektif dan efisien, dan manfaat dalam penyelesaian perkara pelanggaran hukum disiplin militer.

e. Ruang lingkup hukum disiplin militer yang berlaku bagi militer dan setiap orang yang berdasarkan undang­undang dipersamakan dengan militer, dikecualikan tidak berlaku bagi militer atau yang dipersamakan dengan militer yang sedang menjalani penahanan, pidana penjara, kurungan, atau tutupan. Adapun yang dimaksud dengan setiap orang yang berdasarkan undang­undang dipersamakan dengan militer antara lain prajurit siswa, militer tituler, warga negara yang dimobilisasi karena keahliannya pada waktu perang, atau tawanan perang.

f. Jenis pelanggaran hukum disiplin militer terdiri atas:

1. segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer; dan
2. perbuatan yang melanggar peraturan perundang­undangan pidana yang

g. Pembagian jenis hukuman disiplin militer yang terdiri atas teguran, penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari, atau. penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari diikuti dengan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan.

h. Pengaturan mengenai hubungan atasan dan bawahan agar terjadi keseimbangan dan keselarasan dalam hubungan.

i. Pemberian peringatan secara tertulis oleh Ankum Atasan kepada Ankum yang lalai atau sengaja tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.

Disamping itu Undang­Undang tentang Hukum Disiplin Militer juga memuat
mekanisme pengajuan keberatan terhadap hukuman yang dijatuhkan. Substansi penting lainnya dalam Undang­Undang tentang Disiplin Militer yaitu dirumuskan megenai alat­alat bukti dalam rangka pembuktian proses penyelesaian pelanggaran hukum disiplin militer.

Hal tersebut dimaksudkan agar penjatuhan hukuman disiplin militer tidak hanya berdasarkan pada keyakinan ankum saja namun juga harus didukung dengan paling sedikit 1 (satu) alat bukti yang sah. Alat bukti yang sah tersebut meliputi barang bukti, surat, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, keterangan saksi, keterangan ahli atau keterangan tersangka.

Berkenaan dengan substansi penting lainnya dalam Undang­Undang tentang Hukum Disiplin Militer yaitu pembentukan Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Disiplin Militer yang selanjutnya disingkat DPPDM yang bersifat ad hoc di lingkungan internal TNI yang

bertugas memberikan pertimbangan, rekomendasi, dan pengawasan atas pelaksanaan penegakan hukum disiplin militer.

Dengan adanya penggantian terhadap pengaturan Undang­Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam memberikan pembinaan dan menjamin hak dari militer dan pimpinan dalam pembinaan disiplin dari sistem kemiliteran di Indonesia. Undang­Undang tentang Hukum Disiplin Militer merupakan undang­undang yang bersifat lex specialis dari peraturan militer di Indonesia.

Diharapkan dengan Undang­Undang tentang Hukum Disiplin Militer ini akan
mewujudkan profesionalisme TNI,  juga diterapkannya asas keadilan, pembinaan, persamaan di hadapan hukum, praduga tak bersalah, dan kesatuan komando pada tubuh TNI.

*Penulis adalah Perancang Peraturan Perundang­Undangan Bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Jenderal DPR RI.

BACA JUGA: