- Mendagri: FPI jangan ancam Konser Lady Gaga
- Taufik buat Indonesia unggul sementara 2-1 atas Inggris
- KPK panggil Menpora terkait kasus Hambalang
- Tim DVI Polri persilakan keluarga menengok jasad korban Sukhoi
- Badan Kehormatan DPR panggil pakar Telematika periksa video syahwat politisi Senayan
- SAR temuka perangkat parasut dan ELT, Minggu malam
- Aburizal Bakrie bertemu anggota parlemen Australia
- Hamas-Fatah sepakat percepat rekonsiliasi
- 30 WN Malaysia ditahan di Indonesia karena tersangkut kasus narkoba
- Janji PM China pengaruhi bursa Asia
Swasta berpeluang pasok listrik nasional
Pemerintah secara resmi membuka keran penyediaan tenaga listrik lintas provinsi atau skala nasional bagi perusahaan swasta. Hal itu seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14/2012 tentang Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
Berita terkait :
Jakarta - Pemerintah secara resmi membuka keran penyediaan tenaga listrik lintas provinsi atau skala nasional bagi perusahaan swasta. Hal itu seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14/2012 tentang Kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
Payung hukum itu menegaskan bahwa penyediaan listrik bisa dilaksanakan untuk kepentingan umum maupun kepentingan sendiri. "Usaha penyediaan tenaga listrik itu dapat dilakukan secara terintegrasi," demikian bunyi Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 14/2012, dikutip laman setkab.go.id, Sabtu (11/2).
Adapun usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum mencakup usaha pembangkit tenaga listrik, transmisi, distribusi dan penjualan tenaga listrik.
PP Nomor 14/2012 ini menegaskan usaha transmisi tenaga listrik wajib membuka kesempatan pemanfaatan bersama jaringan transmisi untuk kepentingan umum yang dilakukan melalui sewa jaringan antara pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang melakukan usaha jaringan transmiisi dengan pihak yang akan mmanfaatkan jaringan transmisi.
"Harga atas sewa jaringan transmisi tenaga listrik wajib mendapat persetujuan Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya," demikian bunyi Pasal 4 ayat 4 PP Nomor 14/2012.
Sementara usaha distribusi tenaga listrik dapat membuka usaha pemanfaatan jaringan distribusi melalui sewa jaringan, yang dilaksanakan sesuai dengan kemampuan kapasitas jaringan distribusi.
"Harga atas sewa jaringan distribusi tenaga listrik wajib mendapat persetujuan Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya," bunyi Pasal 5 Ayat 4 PP No. 14/2012.
PP ini juga mengizinkan usaha distribusi tenaga listrik, usaha penjualan tenaga listrik, dan usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan dalam satu wilayah usaha oleh satu badan usaha (Pasal 7).
Adapun badan usaha sebagaimana dimaksud Pasal 7 meliputi BUMN, BUMD, perusahaan swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.
"Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum," bunyi Pasal 9 Ayat 2 PP yang diterbitkan tertanggal 24 Januari 2012.


.jpg)




Perdebatan mengenai artikel diatas diperbolehkan. Dilarang memberi komentar yang berupa iklan komersial. Komentar yang melanggar akan segera dihapus