JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menyatakan akan mengeluarkan kebijakan menghapus posisi dan jabatan Wakil Direktur Utama dan Direkur Operasi di perusahaan BUMN. Langkah itu dilakukan karena jabatan tersebut kerap tumpang tindih dan menimbulkan konflik kepentingan.

Dahlan mengatakan dihapusnya posisi Wakil Direktur Utama dan Direktur Operasi akan diberlakukan dengan mempertimbangkan ketentuan undang-undang. Misalnya ada pengecualian pengadaan Direktur Operasi khusus perusahaan BUMN penerbangan. Artinya, jika memang dalam undang-undang diwajibkan adanya Direktur Operasi dan Wakil Direktur Utama maka posisi tersebut sah diadakan.

Dahlan menjelaskan alasan meniadakan posisi Wakil Direktur Utama,  karena posisi itu sering menimbukan konflik kepentingan. Dia mencontohkan salah satu konflik yang kerap terjadi, jika  ada salah seorang Direktur yang ingin meminta persetujuan Direktur Utama lalu ditolak, karena ditolak maka Direktur tersebut kembali mengajukan ke Wakil Direktur Utama, ternyata mendapatkan persetujuan. Menurutnya jika itu terjadi akan menimbulkan konflik kepentingan, seolah-olah posisi Direktur Utama dan Wakil Direktur Utama dapat diadu domba.

"Oleh karena itu satu persatu posisi Wadirut itu perlu ditiadakan di perusahaan BUMN," kata Dahlan di Gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin.

Kemudian untuk Direktur Operasi, menurut Dahlan bagi perusahaan BUMN yang tidak diharuskan perlu ada Direktur Operasi nantinya akan diganti menjadi Direktur Produksi. Menurutnya nomenklatur Direktur Operasi secara tugasnya akan mengurus operasional kerja sehari-hari dalam perusahaan BUMN. Dia menjelaskan untuk posisi orangnya tidak akan digantikan tetapi hanya nomenklatur nama jabatan.

"Kalau ada Direktur Operasional menangangi operasi sehari-hari perusahaan, lalu buat apa Direktur Utama. Kedepannya Direktur Utama harus menguasai permasalahan di perusahaan," kata Dahlan.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Ferrari Romawi menilai  posisi jabatan Direktur Operasional dan Wakil Direktur Utama bisa saja dibutuhkan tergantung dari masing-masing perusahaan BUMN. Menurutnya posisi Wakil Direktur Utama dibutuhkan jika sang Direktur Utama pergi ke luar negeri, dan untuk menjalankan roda perusahaan digantikan sementara oleh sang Wakil Direktur Utama.

Ferrari juga mengatakan seharusnya perselisihan atau konflik kepentingan jabatan Direksi BUMN tidak akan terjadi jika dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dibahas secara mendetail dan diputuskan masing-masing tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Menurutnya selama ini mekanisme RUPS hanya memilih Direktur Utama dan Direktur lainnya, namun secara spesifikasi tugas Direktur tidak dibahas dalam RUPS. Pembahasan tupoksi Direktur diatur dalam jajaran Dewan Direksi yang dipimpin oleh Direktur Utama.

"Seharusnya kalau di RUPS itu kan sudah jelas, disitu ada job desknya dan tanggung jawab Direkturnya," kata Ferrari kepada Gresnews.com.

BACA JUGA: