JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE-08/MBU/2014 tentang Efisiensi dan Penghematan Biaya Operasional BUMN. Surat edaran tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan kinerja pelayanan melalui efisiensi dan penghematan biaya operasional BUMN. Selain itu juga mendorong efektifitas pelaksanaan tugas yang mencerminkan kebutuhan dan kenyataan yang sebenarnya.

Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Suwhono mengaku setuju terhadap kebijakan tersebut. Dia menambahkan sebelum kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian BUMN, Pegadaian sudah menerapkan efisiensi operasional perusahaan. Contohnya, dalam perjalanan dinas keluar kota yang menggunakan jasa pesawat, para direksi harus menggunakan kelas ekonomi.

Kemudian, pada saat perjalanan dinas ke luar kota dimana terdapat mess Pegadaian. Para direksi Pegadaian diharapkan tinggal di mess milik perusahaan. "Intinya saya setuju, memang harus seperti itu melakukan efisiensi," kata Suwhono di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (26/11).

Suwhono mengaku selama ini jumlah perjalanan direksi Pegadaian ke luar kota minimal sebulan sekali, dengan biaya operasional selama setahun tidak lebih dari Rp3 miliar. Dia menambahkan perjalanan dinas yang dilakukan para direksi Pegadaian bertujuan untuk memotivasi para karyawan yang ada di daerah. "Karyawan kan senang kalau didatangi para direksi. Kami juga para direksi selalu memotivasi kinerja karyawan," kata Suwhono.

Sementara itu, Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Tri Sunoko mengatakan kebijakan terkait penetapan batas maksimum pesawat kelas bisnis sangatlah wajar. Alasannya, perjalanan jauh tentunya harus diimbangi dengan fasilitas yang baik. Kendati demikian, Tri mengaku selalu mengutamakan efisiensi keuangan perusahaan.

Tri menuturkan selama bertugas dirinya tidak pernah menggunakan jasa ajudan. Dia mengaku dirinya hanya menggunakan staf internal perusahaan untuk kelancaran kinerja pimpinan perusahaan. Misalnya persiapan dokumen presentasi, pengurusan tiket perjalanan dan akomodasi. "Kita tetap kedepankan efisiensi," kata Tri.

Berikut beberapa point dari Surat Edaran Nomor : SE-08/MBU/2014 tentang Efisiensi dan Penghematan Biaya Operasional BUMN :

1. Direksi dan Dewan Komisari/Dewan Pengawas yang melakukan perjalanan dinas menggunakan pesawat terbang yang diperkirakan lama penerbangan langsung sampai dengan tiga jam, agar menggunakan kelas ekonomi dengan tetap memperhatikan kualitas pelayanan dan kenyamanan penyedia jasa penerbangan, kecuali apabila secara fisik tidak memungkinkan. Sedangkan lebih dari tiga jam, dapat menggunakan kelas yang lebih tinggi dari kelas ekonomi sesuai dengan kebijakan Direksi.

2. Perjalanan dinas yang memerlukan waktu untuk menginap, agar mengutamakan penggunaan mess atau kamar di kantor perwakilan perusahaan. Apabila hal tersebut dilakukan di hotel atau penginapan, maka penggunaan kelas kamar hotel/penginapan dilakukan dengan memperhatikan kewajaran dengan biaya efisien.

3. Dalam rangka efisiensi dan penghematan di bidang keprotokoleran, maka Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan karyawan diminta untuk memperhatikan hal-hal sebagai beriku :

a. Direksi, Dewan Komisari/Dewan Pengawas dan Karyawan tidak diperkenankan menggunakan ajudan, kecuali dapat dibuktikan adanya ancaman bagi yang bersangkutan.

b. Dalam hal Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan karyawan melakukan perjalanan dinas, baik dalam kota maupun luar kota, maka sedapat mungkin menggunakan kendaraan secara bersama-sama, baik pada saat keberangkatan maupun penjemputan, dan tidak diperkenankan adanya pendampingan yang berlebihan.

c. Tenaga keamanan, asisten rumah tangga dan cleaning service bagi rumah dinas hanya diperbolehkan di rumah dinas Direksi dengan jumlah yang wajar.

BACA JUGA: