JAKARTA, GRESNEWS.COM - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) disarankan dialihkan dibawah kendali PT Pertamina (Persero). Sebab keberadaan SKK Migas dinilai menyalahi aturan UUD 1945.

Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan jika mengacu kepada UUD 1945, seharusnya yang mengelola sumber daya alam seperti minyak dan gas adalah BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dalam hal ini PT Pertamina (Persero). Namun kenyataannya malah dipegang dan dikendalikan oleh SKK Migas yang notabene BHMN (Badan Hukum Milik Negara).

"Kalau kita masih mengakui UUD´45, otomatis SKK Migas harus dibubarkan karena yang mengelola itu harusnya BUMN," kata Marwan kepada Gresnews.com, Jakarta, Minggu (21/9).

Marwan mengatakan jika pemerintah tidak ingin membubarkan, seharusnya SKK Migas dialihkan menjadi satu divisi atau satu direktorat dibawah kendali Pertamina. Menurutnya SKK Migas juga tidak bisa serta merta langsung dibubarkan. Hal itu karena pekerjaan SKK Migas untuk saat ini belum tentu dapat dikerjakan pegawai Pertamina.

"Semua petugas SKK Migas bedol desa pindah menjadi satu divisi atau direktorat di bawah Pertamina," kata Marwan.

Sementara itu, pengamat energi Kurtubi juga sependapat. Ia menyarankan pemerintah baru membubarkan SKK Migas, karena lembaga tersebut tidak memiliki UU yang mengikat. Apalagi sebelumnya SKK Migas yang dinamakan BP Migas (Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi) sudah dibubarkan oleh MK.

Kurtubi menilai adanya SKK Migas justru produksi minyak mengalami penurunan, selain itu peluang korupsi juga terjadi lebih besar. Ia juga sepakat tugas meningkatkan produksi migas yang diemban oleh SKK Migas diserahkan kembali ke Pertamina. Menurutnya Pertamina sangat mampu untuk meningkatkan produksi minyak karena sejak tahun 1957 hingga tahun 2001, Pertamina yang mengelola dan para investor hanya butuh 3 bulan untuk bisa mengebor minyak.

"Setiap minggunya bahkan ditemukan penemuan baru. Setelah terbentuk SKK Migas malah mengalami penurunan produksi," kata Kurtubi.

Kurtubi mengatakan jika dikelola oleh Pertamina maka hasil produksi minyak tersebut akan dijual ke perusahaan negara sendiri. Dia menambahkan jika sudah dikembalikan ke perusahaan negara maka negara mempunyai kekuasaan untuk mengelola minyak dan gas, serta dilindungi oleh dasar hukum yang kuat. Jika hal itu dilakukan maka tidak ada lagi yang menghambat. Artinya, begitu investor mendapatkan kontrak, investor tersebut langsung mengerjakan pengeboran di sumber-sumber minyak dan gas.

Disatu sisi, jika produksi minyak diolah dikilang minyak Pertamina. Menurutnya negara akan bisa menghemat. Dalam tataran teknis pemerintah daerah juga bisa ikut serta 10 persen saham dalam pengelolaan migas di daerah."Jokowi-JK harus berani membubarkan SKK Migas, kalau ingin menambahkan produksi," kata Kurtubi.

BACA JUGA: