JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menyatakan telah menyerahkan masalah PT Kertas Leces (Persero) ke pengadilan dalam proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Sehingga saat ini Direksi PT Kertas Leces sudah tidak ada wewenang lagi terhadap perusahaan, wewenang perusahaan berada di tangan pengadilan.

Menurut Dahlan proses PKPU dilakukan dikarenakan perusahaan memiliki utang sebesar Rp2 triliun dan tak memiliki kesanggupan untuk membayar.  Saat ini proses PKPU sedang dalam tahap mediasi. Pengadilan sudah mengundang para pihak yang punya piutang kepada perusahaan.  "Pihak yang mempunyai piutang terbesar dari jaman sebelum tahun 2000," kata Dahlan di Jakarta, Kamis (18/9).

Dahlan mengatakan utang yang dimiliki PT Kertas Leces Rp2 triliun, sebagian diantaranya sebesar Rp18 miliar untuk pesangon karyawan. Selain jajaran direksi, Kementerian BUMN menurut Dahlan juga sudah tidak memiliki wewenang lagi untuk mengurus manajemen perusahaan.

Oleh karena itu, Dahlan mengusulkan untuk keluar dari kebangkrutan perusahaan agar menjual aset lahan kepada perusahaan BUMN. Kementerian BUMN saat ini juga sedang mencari perusahaan BUMN yang berminat untuk membeli aset milik PT Kertas Leces. "Kita tidak boleh melakukan apapun sampai PKPU memutuskan. Biasanya 20 hari untuk memutuskannnya," kata Dahlan.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Ferrari Romawi mengingatkan bahwa untuk menjual aset Kementerian BUMN harus melalui beberapa prosedur yang ditetapkan berdasarkan peraturan. Kendati demikian, Ferrari menekankan untuk menjual aset tersebut Kementerian BUMN harus memiliki alasan yang kuat. Menurutnya jangan sampai ketika aset terjual, utang perusahaan masih ada dan hak-hak karyawan tidak terbayar.

"Kita belum ada pemahaman soal penjualan aset, siapa, prosesnya bagaimana, kelanjutan setelah menjual aset akan seperti apa. Suatu proses kan tidak bisa sendiri-sendiri," kata Ferarri kepada Gresnews.com, Jakarta, Kamis (18/9).

Namun Ferrari menyarankan hal pertama yang harus diselesaikan oleh Kementerian BUMN adalah hak-hak normatif karyawan kertas Leces. Menurutnya,  Dahlan sendiri sudah menyanggupi untuk segera menyelesaikan hak-hak normatif dari karyawan. Dia meminta agar Dahlan tidak terlalu lama menyelesaikan permasalahan normatif karyawan.

"Menteri BUMN harus segera mengambil langkah-langkah dalam waktu tidak lama. Ini menjadi PR (pekerjaan rumah) buat Kementerian BUMN," kata Ferrari.

BACA JUGA: