JAKARTA, GRESNEWS.COM - "Oke Bung, sebaiknya sekitar jam 17 WIB baru kontak saya, karena saya baru saja berlayar dengan kapal cepat dari pelabuhan Tulehu menuju Masohidi Pulau Seram...! Sekitar jam 19 WIT baru saya tiba...!

Pesan singkat dari seorang kawan nun jauh di Maluku sana, masuk ke kotak pesan di telepon genggam saya, sore hari kemarin (9/10). Nama kawan saya itu, Yohanes Balubun, panggilan akrabnya Yanes. Pria kelahiran Ema, Pulau Ambon, 8 September 1975 itu adalah Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Maluku. Lewat seorang kenalan lain, saya mendapat kabar kalau Yanes punya sebuah cerita menarik, cerita haru tentang tergadainya Kepulauan Aru!

Sesuai janji, saya pun kemudian mengontak nomor telepon genggam Yanes. Pada kesempatan pertama, kami tidak saling tersambung. "Mungkin dia masih di jalan," pikir saya. Maka saya kirim pesan singkat, menanyakan apakah dia sudah tiba di Seram, jika iya, saya akan mengontaknya. Agak lama kemudian setelah menunggu sekitar 30 menit, barulah masuk pesan dari Yanes: "Bisa sekarang saja Bung...!"

Saya segera mengangkat pesawat telepon di hadapan saya. Saya putar sekali lagi nomor telepon selulernya dan.... hup.. kami pun saling tersambung. Maka mengalirlah sebuah cerita yang sungguh ironis untuk didengarkan namun nyata terjadi tentang telah digadaikannya Kepulauan Aru oleh pemerintah daerah setempat dan pemerintah pusat. "Kejadiannya dimulai pada tahun 2010 lalu," kata Yanes.

Ketika itu, Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko, tanpa berbicara terlebih dahulu dengan warganya, tiba-tiba menerbitkan beberapa izin pembukaan kebun kepada Menara Group, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan. Masalahnya, selain tanpa berkonsultasi, izin yang diberikan pun tak tanggung-tanggung. Pada tahap awal itu kata Yanes ada sekitar 19 perusahaan yang berada di bawah sayap Menara Group yang diberi izin membuka perkebunan tebu. "Seluruhnya ada 28 perusahaan tetapi yang diberi izin beroperasi baru 19," ujarnya.

Tabel: Perizinan Yang Diberikan Bupati Kepulauan Aru Kepada Menara Group

Perusahaan Nomor Izin dan Jenis Perizinan Luas Lahan Keterangan
PT Anugerah Timur Indonesia

Izin Prinsip No. 521.2/67.A, Tanggal 25 Januari 2010

Izin Lokasi No. 521.53/219.A Tanggal 13 Maret 2010

Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan, No. 552.54/1075 tanggal 2 Juli 2010

12.640 hektare Lokasi izin terletak di Desa Kolaha, Wangula, Foket, Waifual, Wahayum, Jerwatu, Kaibalafin Kecamatan Aru Utara
PT Pratama Maju Lestari

Izin Prinsip No. 521.2/67.A tanggal 26 Januari 2010

Izin Lokasi No. 521.53/219.B tanggal 13 Maret 2010     

Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan No. 552.54/1075.A tertanggal 2 Juli 2010

13.200 hektare Lokasi izin terletak di Desa Kolaha, Wangula, Foket, Waifual, Wahayum, Jerwatu, Kaibalafin Kecamatan Aru Utara
PT Usaha Berkah Sejahtera

Izin Prinsip No. 521.2/67.A tanggal 26 Januari 2010

Izin Lokasi No. 521.53/219.B tanggal 13 Maret 2010

Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan No. 552.54/1075.A tanggal 2 Juli 2010

9.330 hektare Lokasi izin terletak di Desa Godagoda Kecamatan Pulau-Pulau Aru
PT Majutama Alam Sejahtera

Izin Prinsip No. 521.2/79.A tanggal 28 Januari 2010

Izin Lokasi No. 521.53/219.D tanggal 13 Maret 2010

Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan No. 552.54/1075.C tanggal 2 Juli 2010

11.640 hektare Lokasi izin terletak di Desa Langhalau, Bardefan Kecamatan Aru Utara
PT Aru Alam Perkasa

Izin Prinsip No. 521.2/82.A tanggal 29 Januari 2010

Izin Lokasi No. 521.53/229.F tanggal 15 Maret 2010

Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan No. 552.54/1075.D tanggal 2 Juli 2010

13.960 hektare

Izin lokasi terletak di Desa Kompane Kecamatan Aru Utama
PT Hijauraya Abditama

Izin Prinsip No. 521.2/89.A tanggal 30 Januari 2010

Izin Lokasi No. 521.53/229.G tanggal 13 Maret 2010

Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan No. 552.54/1075.E tanggal 2 Juli 2010

19.790 hektare Lokasi izin terletak di Desa Samang, Kotalama, Wokam, Karangguli Kecamatan Pulau-Pulau Aru
PT Cipta Makmur Alami

Izin Prinsip No. 521.2/93.A tanggal 1 Februari 2010

Izin Lokasi No. 521.53/229.H tanggal 15 Maret 2010

Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan No. 552.54/1075.F tanggal 2 Juli 2010

19.740 hektare

Lokasi izin terletak di Desa Tuguwatu, Tungu, Gorar Kecamatan Pulau-Pulau Aru
PT Berkah Alam Aru

Izin Prinsip No 521.2/97.A tanggal 2 Februari 2010

Izin Lokasi No. 521.53/229.I tanggal 15 Maret 2010

Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan No. 552.54/1075.G tanggal 2 Juli 2010

12.330 hektare Lokasi izin terletak di Desa Kobamar Kecamatan Pulau-Pulau Aru
PT Sahabat Aru Sejati

Izin Prinsip No. 521.2/101.A tanggal 3 Februari 2010

Izin Lokasi No. 521.53/229.J tanggal 15 Maret 2010

Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan No. 552.54/1076 tertanggal 2 Juli 2010

20.000 hektare Lokasi izin terletak di Desa Karawai Kecamatan Aru Tengah Timur



Yang lebih mengejutkan lagi, izin tersebut ternyata membuat Menara Group berhak menguasai dan mengusahakan lahan seluas 500.000 hektare di wilayah Kepulauan Aru yang mencakup Pulau Wokam, Pulau Korbror, dan Pulau Trangan. Luasnya lahan yang dikuasakan kepada Menara Group yang luar biasa luas ini kemudian menimbulkan keresahan di tengah-tengah warga.

Mereka resah sebab, dengan penguasaan seluas itu, maka relatif wilayah yang tidak terjamah oleh proyek perkebunan tebu milik Menara Group, otomatis tinggal wilayah Pulau Koba yang berada di utara Pulau Trangan, pulau paling selatan di Kepulauan Aru. Kata Yanes, warga bingung, karena dengan dikuasainya tiga pulau di sana, maka warga kemungkinan besar akan dipindahkan dari area yang saat ini menjadi tempat tinggal mereka.

Bukan hanya itu, warga juga lantas mempertanyakan, akan dikemanakan hutan-hutan perawan yang ada di kepulauan itu. "Jika hutan ini hilang, satwa liar yang ada di dalamnya juga terancam musnah," kata Yanes. Kepulauan Aru memang menyimpan keanekaragaman hayati yang besar. Dari perspektif ekologi, Kepulauan Aru termasuk dalam Zona Australasia, yang kaya akan akan flora dan fauna yang unik. Penelitian yang dilakukan oleh beberapa ahli seperti van Balgooy dan Nooteboom (1995) serta van Balgooy (1996), mengungkapkan di wilayah itu terdapat lebih dari 2000 spesies tanaman.

Vegetasi alami pulau bagian utara (Wokam, Kobroor dan Koba) terdiri dari tanaman yang umumnya berperan sebagai kanopi hutan dijumpai dengan ketinggian sampai 60 meter. Di wilayah ini tumbuh tanaman seperti matoa (Pometia pinnata) yang merupakan tanaman endemik Papua, pulai (Alstonia scholaris) yang memiliki khasiat sebagai tanaman obat, dan jambu-jambuan (Syzygium). Selain itu kepulauan ini juga menyimpan kekayaan fauna yang khas. Dari catatan perjalanan Wallace di abad ke-19, diketahui jenis fauna yang ada di Kepulauan Aru mirip dengan yang ada di New Guinea. Ada jenis mamalia berkantong, kasuari serta burung yang dijuluki sebagai burung surga, yakni cendrawasih. Wallace mencatat, Aru adalah surga kecil yang masih menyimpan potensi keanekaragam yang belum dijamah hingga kini.

Warga khawatir jika perkebunan ini beroperasi, maka kekayaan hayati tersebut akan ikut musnah. Karena itu sejak keluarnya izin tersebut, masyarakat pun mulai melakukan protes dan perlawanan terhadap operasi Menara Group di sana. Tak hanya menggalang aksi, mereka juga berupaya menarik simpati dari wilayah lain dengan mengunggah video tentang penyelamatan Kepulauan Aru dengan judul "Save Aru (Tribute Song to #SaveAru Islands)" yang diunggah ke laman situs Youtube.



Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Jargaria, Thomas Benamen, mengatakan, dari hasil kajian, pihaknya secara tegas menolak beroperasinya Menara Group. "Kehadiran perusahaan yang membuka lahan dan membabat hutan di petuananan masyarakat adat Aru untuk menjadi lahan perkebunan tebu dan kelapa Sawit adalah sebuah bentuk penipuan," ujarnya dalam sebuah pernyataan sikap yang diterima redaksi Gresnews.com.

Thomas menduga, perusahaan tersebut hanya berkamuflase untuk membuka perkebunan tebu. Hasil yang diincar sebenarnya adalah kayu. "Hutan Loy yang dulunya ada perusahaan yang berkedok pertanian, ternyata hutan kayu besi di sana dibabat habis. Kami kuatir bentuk penipuan ini pula akan dilakukan Menara Group," ujarnya. Kekhawatiran itu bukannya tanpa alasan. Kata Thomas Benamen, daerah kepulauan seperti Aru yang letak geografisnya sulit, tak mungkin sebuah perusahaan bisa mengejar keuntungan lewat perkebunan tebu dan kelapa sawit saja.

Kini masyarakat terutama di Pulau Trangan, memang tengah resah lantaran, beberapa perusahaan yang mendapat izin membuka lahan di kawasan itu sudah mulai melakukan operasinya sejak beberapa pekan lalu. Satu-satunya harapan masyarakat agar mereka bisa terbebas dari penguasaan lahan yang sangat luar biasa itu kata Yanes adalah dari hasil kerja panitia khusus dari DPRD kepulauan Aru yang sedang menyusun aturan untuk mencabut izin yang terlanjur diberikan sang bupati kepada Menara Group, jika ada penentangan dari warga.

Kata Yanes, harapan itupun sepertinya sangat tipis. Pihak Pansus sebenarnya sudah pernah mengeluarkan rekomendasi untuk mencabut izin yang diberikan. "Tetapi saat dibawa ke rapat paripurna DPRD, hasil Pansus malah tidak dipercaya dan malah dibentuk Pansus baru," ujarnya. Kejadian ini pun menimbulkan rumor bahwa ada sebagian anggota DPRD di sana yang sudah "diamankan" pihak perusahaan agar tidak mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin. "Alhasil saat ini masyarakat jadi bingung, mereka takut jika izin tidak dicabut, mereka akan dipindahkan dari sana," kata Yanes.

Karena itu kata Yanes, dia bersama kawan-kawan di AMAN dan juga elemen masyarakat lain, masih terus berjuang agar izin yang terlanjur diberikan bupati bisa dicabut. Mereka sudah bertekad, Kepulauan Aru harus dilindungi dan dibebaskan dari investasi dalam bentuk apapun di wilayah daratan dan hutan. "Hutan oleh masyarakat adat adalah rumah. Jika hutan dirusak sama saja dengan merusak kehidupan masyarakat Aru," kata Yanes. (bersambung).

(GN-03)

BACA JUGA: