JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melarang anak usaha BUMN di bidang real estate atau properti mengikat kerjasama dengan perusahaan swasta. Sebab jika anak usaha melakukan kerjasama,  pihak swasta  bisa dikenakan pemeriksaan oleh Kejaksaan.

Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan seluruh perusahaan BUMN membentuk anak usaha yang bergerak di bidang real estate. Menurutnya langkah tersebut agar aset-aset yang dimiliki oleh perusahaan BUMN tidak terlantar dan dijarah oleh orang lain.

Namun ia menginstruksikan anak usaha BUMN yang bergerak di bidang real estate dan property itu tidak melakukan kerjasama dengan swasta. Sebab jika perusahaan swasta bekerjasama dengan BUMN maka perusahaan swasta tersebut akan dikenakana pemeriksaan oleh Kejaksaan.

Dahlan mengaku sudah banyak teman swasta yang ingin melakukan kerjasama dengan perusahaan BUMN. Namun ia melarang rekan-rekan itu  bekerjasama dengan perusahaan BUMN,  karena jika sampai perusahaan swasta itu diperiksa Kejaksaan,  maka akan menggagu pertemanan mereka.

Dahlan mengatakan sepanjang undang-undang pemisahan harta kekayaan negara dengan harta kekayaan BUMN belum disahkan. Maka anak usaha BUMN belum bisa bekerjasama dengan perusahaan swasta.

"Teman baik saya minta peluang untuk kerjasama dengan perusahaan BUMN. Saya tidak mau kehilangan teman, kalau kerjasama BUMN dengan swasta nanti diperiksa Kejaksaan. Saya selalu bilang, anda (perusahaan swasta) sudah kaya ngapain kerjasama dengan BUMN. Masa mau diperiksa oleh Kejaksaan," kata Dahlan saat halal bihalal di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (4/8).

Dahlan mengingatkan kepada perusahaan BUMN agar dalam memperlakukan tanah sebagai aset harus dapat membedakan antara persediaan dan aset. Menurutnya jika dalam pengaturan peralihan perubahan dari persediaan menjadi aset untuk BUMN dan anak usaha harus diatur secara jelas dan detail dalam pembukuan kinerja perusahaan.

"Perubahan ini yang harus hati-hati, sitaan-sitaan karya statusnya persediaan. Kemudian antara aset dan persediaan untuk aset BUMN dengan anak usaha. Ini yang saya minta diperhatikan bagaimana pembukuannya nanti," kata Dahlan.

Sementara itu, Direktur Bisnis Development, Riset dan Teknologi PT PP (Persero) Tbk (PTPP) Lukman Hidayat menegaskan arahan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang tidak memperbolehkan bekerjasama dengan swasta, yaitu dalam membentuk bisnis baru. Misalnya, perusahaan BUMN mempunyai tanah kemudian ingin dibangun real estate, dalam proses pembangunannya bekerjasama dengan perusahaan swasta. Hal itulah yang tidak diperbolehkan oleh Dahlan.

Akan tetapi jika bekerjasama sinergi, misalnya pihak swasta sebagai kontraktor untuk membangun proyek tertentu. Hal itu menurut Lukman  tidak masalah karena mereka memiliki tanggung jawab sebagai pihak ketiga.  "Saya kira artinya kerjasama sinergi, kerjasama dengan swasta sebagai kontraktor itu tidak masalah," kata Lukman.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Tri Sunoko mengatakan perusahaan akan mengevaluasi arahan-arahan Menteri BUMN Dahlan Iskan agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi pelanggaran. Namun ia mengaku sejauh ini pihak Angkasa Pura belum ada bekerjasama dengan swasta karena dalam mengadakan proyek-proyek perusahaan masih bisa diatasi dengan dana internal perusahaan.

"Tempat saya (Angkasa Pura II) belum ada kerjasama dengan swasta, kita masih kuat dana perusahaannya. Tapi nanti kita minta arahan-arahan yang lebih rinci kepada Kementerian BUMN," kata Tri.

BACA JUGA: